Polisi Ringkus Otak Pencurian Pecah Kaca Mobil Lintas Kabupaten di Jateng

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 19 Agustus 2021
Polisi Ringkus Otak Pencurian Pecah Kaca Mobil Lintas Kabupaten di Jateng

Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti berupa kasus pencurian pecah kaca mobil, Kamis (19/8). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah menangkap satu orang otak pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil pada 11 Agustus 2021.

Petugas terpaksa melumpuhkan kedua kaki pelaku lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap.

Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sindikat pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil terlibat beberapa kasus sama di wilayah Jawa Tengah. Pelaku atas nama Hamzah Pasuri warga Lampung, Sumatera.

Baca Juga:

Diminta Bayar Tes PCR Lebihi Harga Ketentuan Pemerintah, Warga Diminta Lapor Polisi

"Kami menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Yogyakarta. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan dua tembakan karena melawan petugas," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Kamis (19/8).

Ia mengatakan, tersangka melakukan aksinya bersama dua rekan lainnya. Dua orang rekannya ini dibawa ke Polda Jawa Tengah karena terlibat kasus serupa di sejumlah daerah Jateng.

"Pelaku melakukan aksi kejahatannya pada 2 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 16.30 WIB di depan Toko Elektronik Megastore, Karangasem, Solo," katanya.

Polresta Surakarta, Jawa Tengah menangkap satu orang otak pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil pada 11 Agustus 2021. (Foto: MP/Ismail)
Polresta Surakarta, Jawa Tengah menangkap satu orang otak pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil pada 11 Agustus 2021. (Foto: MP/Ismail)

Dalam aksi bersama rekan-rekannya, kata dia, Hamzah bertindak sebagai otak sekaligus surveyor.
Kasus bermula saat korban melakukan transaksi di bank kawasan Serengan, Solo untuk mengambil uang Rp 10 juta.

"Saat transaksi di dalam bank itulah, pelaku mengamati gerak-gerik korban. Kemudian selesai bertransaksi, pelaku mengikuti mobil korban dengan melakukan koordinasi dengan rekannya," papar dia.

Ade mengatakan, pelaku ini memberitahukan dua rekannya yang lain untuk eksekusi pencurian dengan memecah kaca mobil korban. Korban mendapati kaca mobilnya sudah pecah dan kehilangan sejumlah uang. Korban kemudian melapor pada polisi.

"Pelaku (Hamzah) merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di Purbalingga tahun 2013 lalu," papar dia.

Baca Juga:

Stiker di Rumah Warga yang Belum Vaksin Dipersoalkan, Polisi: Kok Baru Ribut Sekarang

Ia mengatakan, komplotan ini beraksi di sejumlah tempat di antaranya Kabupaten Temanggung, Cilacap, Kendal, Purworejo dan Solo. Khusus di Solo baru kali pertama dilakukan.

"Kerugian pelaku dalam kasus ini senilai Rp 10 juta. Barang bukti di antaranya sejumlah uang, sepeda motor dan pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya, serta handphone," kata dia

Ia menambahkan, atas dasar itu pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polresta menghimbau pada masyarakat yang mengambil uang banyak di bank bisa meminta pengamanan. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Polisi Akui Larang Pengibaran Bendera Merah Putih di PIK

#Kota Solo #Pencurian
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Incar Vespa Antik, 2 Kuli Bangunan Nekat Bobol Kafe di Cilandak
Vespa antik keluaran 1965 itu berhasil diselamatkan dan untuk sementara disita polisi sebagai barang bukti utama.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Juni 2026
Incar Vespa Antik, 2 Kuli Bangunan Nekat Bobol Kafe di Cilandak
Indonesia
Nekat Potong Aki Truk Sambil Jalan, Dua Bajing Loncat Tanjung Priok Kena Garuk Polisi Saat Cari Mangsa
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengadopsi modus operandi klasik bajing loncat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Nekat Potong Aki Truk Sambil Jalan, Dua Bajing Loncat Tanjung Priok Kena Garuk Polisi Saat Cari Mangsa
Indonesia
Sindikat 'Tikus Kargo' Bandara Soekarno-Hatta Gasak Tas Lululemon Seharga Rp 1 Miliar, Triknya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Kasus ini mencuat setelah pihak perusahaan di Grobogan, Jawa Tengah, mengirimkan 4.749 tas Lululemon melalui maskapai Garuda Indonesia rute Jakarta-Shanghai
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Sindikat 'Tikus Kargo' Bandara Soekarno-Hatta Gasak Tas Lululemon Seharga Rp 1 Miliar, Triknya Bikin Geleng-Geleng Kepala
ShowBiz
Pencuri yang Menggasak Materi Musik yang belum Dirilis Milik Beyonce Dihukum 2 Tahun Penjara
Kelvin Evans, 41, mengaku bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk membobol kendaraan dan pelanggaran kriminal tahun lalu di Atlanta, Georgia.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
 Pencuri yang Menggasak Materi Musik yang belum Dirilis Milik Beyonce Dihukum 2 Tahun Penjara
Indonesia
Solo Makin Jauh Dari Kota Paling Toleran, Wali Kota Siapkan Berbagai Festival
Pihaknya optimis dengan upaya-upaya ini dapat memperkuat citra Kota Solo sebagai daerah yang menjunjung tinggi keberagaman dan kerukunan antar umat beragama.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Solo Makin Jauh Dari Kota Paling Toleran, Wali Kota Siapkan Berbagai Festival
Indonesia
Polres Metro Tangerang Amankan Komplotan Ganjel ATM, Curiga Saat Patroli
polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank, alat ganjal berupa mika bening yang telah dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit handphone.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Polres Metro Tangerang Amankan Komplotan Ganjel ATM, Curiga Saat Patroli
Indonesia
Curi Kabel Grounding Kereta Cepat, Pelaku Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara
Pelaku pencurian kabel grounding kereta cepat, akhirnya divonis satu tahun penjara. Ia terbukti bersalah atas kasus yang terjadi pada akhir 2025 lalu.
Soffi Amira - Kamis, 09 April 2026
Curi Kabel Grounding Kereta Cepat, Pelaku Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara
Indonesia
Motif di Balik Apel ASN Solo Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran Depan Gunungan Sampah
Lokasi apel yang tidak biasa ini dipilih sebagai simbol bahwa persoalan sampah di Kota Surakarta adalah tantangan nyata yang harus ditangani serius.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Maret 2026
Motif di Balik Apel ASN Solo Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran Depan Gunungan Sampah
Indonesia
Viral CCTV Resto Bibi Kelinci, Polisi: Selebgram Nabila dan Pasutri Sama-Sama Tersangka
Pasutri ZK-ESR tersangka pencurian, sementara selebgram Nabilah O’Brien tersangka unggahan CCTV viral.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Maret 2026
Viral CCTV Resto Bibi Kelinci, Polisi: Selebgram Nabila dan Pasutri Sama-Sama Tersangka
Indonesia
Terdakwa Divonis, Kejari Solo Kembalikan Uang Nasabah Rp 9,7 Miliar yang Dibawa Kabur Sopir Bank Jateng
Barang bukti yang disita dan telah melalui proses persidangan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga sejumlah aset lain.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Maret 2026
Terdakwa Divonis, Kejari Solo Kembalikan Uang Nasabah Rp 9,7 Miliar yang Dibawa Kabur Sopir Bank Jateng
Bagikan