Polisi Perintahkan Copot Spanduk Anti Go-Jek

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 28 Juli 2015
Polisi Perintahkan Copot Spanduk Anti Go-Jek

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M. Iqbal, di Mapolda Jakarta Selatan, Kamis (2/7). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal menjelaskan, saat ini polisi sedang melakukan langkah preventif terhadap kerasnya persaingan antar tukang ojek dan Go-Jek.

Kebijakan ini dilakukan seiring fenomena Go-Jek yang menjadi pilihan transportasi favorit masyarakat ibu kota dan sekitar.

Adapun langkah pencegahan yakni himbauan secara langsung kepada pengemudi ojek pangkalan, agar tak melakukan tindakan yang melanggar hukum ketika menjaring pelanggan.

"Sosialisasi dan himbauan itu kami lakukan melalui Kapolsek dan Babinkambtimbas (Badan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Agar mereka patuh hukum, tidak melakukan kekerasan," ujar Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Seperti diketahui, intimidasi terjadi pada pengemudi Go-Jek wanita bernama Istiqomah ketika melintas di Warung Buncit, Mampang, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/7) lalu. Istiqomah dipukul kepala bagian belakang kepalanya oleh pengendara ojek pangkalan yang biasa beroperasi di lokasi itu, ketika melayani penumpang. Setelah dilaporkan ke polisi, persoalan ini akhirnya diselesaikan secara damai.

Iqbal melanjutkan, himbauan serupa juga berlaku kepada pengemudi Go-Jek. Untuk hal ini, pihaknya juga berencana menemui pengelola Go-Jek secara langsung melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Himbauannya kepada pengemudi Go-Jek agar juga tak merugikan pihak lain dalam persaingan ini. Kompetisi yang fair saja," kata dia.

Meski demikian, dirinya tak bisa menjamin bahwa aksi kekerasan tak terjadi kembali. Namun, Iqbal memastikan bahwa setiap aksi kekerasan yang terjadi akibat persaingan ini, akan ditindak tegas oleh polisi.

Selain intimidasi fisik, pengemudi Go-Jek juga kerap mendapat intimidasi non fisik. Salah satunya ialah beredarnya spanduk larangan pengemudi Go-Jek untuk menaikan penumpang di wilayah tertentu. Spanduk ini diketahui banyak terpampang di sejumlah sudut pinggir jalan, dengan ukuran cukup besar. Ihwal persoalan ini, mantan Kepala Polres Metro Jakarta Utara ini mengklaim jajarannya telah mengatasi hal tersebut.

"Sudah kami minta juga melalui Kapolsek dan Babinkamtibmas untuk menurunkan spanduk itu. Akhirnya mereka copot sendiri," tutupnya.(gms)

 

Baca Juga:

Polisi Tolak Pidanakan Anggotanya yang Tembak Warga

Polda Metro Jaya Damaikan Tukang Ojek dan Go-Jek

100 Hari Pemerintahan Jokowi-JK, Tukang Ojek Masih Sengsara

Alasan Masyarakat Betawi Pilih Profesi Jadi Tukang Ojek

Tukang Ojek: Yang Buat Macet Jalan Thamrin Bukan Roda Dua

 

#Kombes Pol Muhammad Iqbal #Polda Metro Jaya #Persaingan Bisnis #Go-Jek #Tukang Ojek
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan