Polisi Periksa Pengelola Dufan Terkait Kecelakaan Wahana


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (MP/Noer Ardiansjah)
MerahPutih.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara memeriksa pengelola Dunia Fantasi (Dufan) Taman Impian Jaya Ancol terkait kecelakaan wahana perahu arung jeram yang melukai lima orang.
"Kami akan tanyakan pengoperasiannya, apakah sudah sesuai SOP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Senin (23/10).
Argo mengatakan, penyidik kepolisian juga akan melihat bagaimana pengoperasian wahana arung jeram hingga terjadi kecelakaan.
Sebelumnya, wahana arung jeram di Dufan Taman Impian Jaya Ancol Jakarta Utara memgalami kecelakaan yang melukai lima orang pada Minggu (22/10) sekitar pukul 15.30 WIB.
Juru bicara Dufan, Rika Lestari menyatakan bahwa kelima korban telah dievakuasi untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Satya Negara. "Tidak ada korban jiwa dan saat ini seluruh korban dalam pemulihan," kata Rika.
Saat ini, pengelola Dufan berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna menyelidiki penyebab musibah tersebut.
Berdasarkan informasi, kronologis kejadian berawal saat para korban akan menaiki wahana arung jeram kemudian perahu tersebut terbalik akibat terkena ombak.
Saat perahu terbalik, para korban yang telah berada di perahu dengan keadaan terpasang sabuk pengamanan terbentur dengan posisi kepala di bawah air.
Akibat kejadian itu, lima orang terluka yakni M Risma Saputra (20) asal Tambun Bekasi Jawa Barat mengalami luka lecet pada tangan dan perut, Dimas Wildana Putra (luka lecet pada tangan kiri), M Satio, Selvi Yuliani asal Pekayon Bekasi (luka lecet pada tangan), dan Cut Mutia Azuenda. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
