Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana di Balik Meninggalnya Ferry Mursyidan Baldan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 02 Desember 2022
Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana di Balik Meninggalnya Ferry Mursyidan Baldan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan ditemukan meninggal dunia di dalam mobilnya, tempat parkir VIP Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan, almarhum Ferry Mursyidan Baldan ditemukan pada Jumat (2/12) siang, pukul 13.43 WIB.

"Mobil itu parkir di VIP Hotel Bidakara dari semalam karena ada kegiatan PMI yang juga dihadiri Pak (Wapres ke 10-12) Jusuf Kalla dan dihadiri Pak Ferry Mursyidan Baldan," ungkap Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (2/12).

Baca Juga:

Kronologi Ferry Mursyidan Ditemukan Meninggal di Parkiran Hotel Bidakara

Mobil masih dalam kondisi terparkir di area parkir VIP Hotel Bidakara saat ditemukan petugas satpam.

Sekuriti Hotel Bidakara tersebut kemudian memeriksa dalam mobil tersebut melalui kaca jendela.

"Ternyata ditemukan ada orang terlihat seperti tertidur. Kemudian digedor tidak ada respons. Diambillah langkah dibuka, ternyata ditemukan sudah meninggal dunia," tuturnya.

Baca Juga:

Eks Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan Meninggal Dunia

Menurut Zulpan, saat itu Ferry Mursyidan Baldan langsung diperiksa dokter dan dinyatakan sudah meninggal.

Pihak hotel kemudian menghubungi keluarga almarhum. Dari pihak keluarga tidak menghendaki dilakukan autopsi.

"Mungkin kemungkinannya karena sakit. Saya tidak tahu karena jantung atau apa. Yang jelas tidak ditemukan adanya tindak pidana," tandasnya. (Knu)

Baca Juga:

Kasus Istri Mantan Menteri Ferry Mursidan Baldan Diupayakan Lewat Restorative Justice

#Ferry Mursyidan Baldan #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan