Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana di Balik Meninggalnya Ferry Mursyidan Baldan


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan ditemukan meninggal dunia di dalam mobilnya, tempat parkir VIP Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan, almarhum Ferry Mursyidan Baldan ditemukan pada Jumat (2/12) siang, pukul 13.43 WIB.
"Mobil itu parkir di VIP Hotel Bidakara dari semalam karena ada kegiatan PMI yang juga dihadiri Pak (Wapres ke 10-12) Jusuf Kalla dan dihadiri Pak Ferry Mursyidan Baldan," ungkap Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (2/12).
Baca Juga:
Kronologi Ferry Mursyidan Ditemukan Meninggal di Parkiran Hotel Bidakara
Mobil masih dalam kondisi terparkir di area parkir VIP Hotel Bidakara saat ditemukan petugas satpam.
Sekuriti Hotel Bidakara tersebut kemudian memeriksa dalam mobil tersebut melalui kaca jendela.
"Ternyata ditemukan ada orang terlihat seperti tertidur. Kemudian digedor tidak ada respons. Diambillah langkah dibuka, ternyata ditemukan sudah meninggal dunia," tuturnya.
Baca Juga:
Eks Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan Meninggal Dunia
Menurut Zulpan, saat itu Ferry Mursyidan Baldan langsung diperiksa dokter dan dinyatakan sudah meninggal.
Pihak hotel kemudian menghubungi keluarga almarhum. Dari pihak keluarga tidak menghendaki dilakukan autopsi.
"Mungkin kemungkinannya karena sakit. Saya tidak tahu karena jantung atau apa. Yang jelas tidak ditemukan adanya tindak pidana," tandasnya. (Knu)
Baca Juga:
Kasus Istri Mantan Menteri Ferry Mursidan Baldan Diupayakan Lewat Restorative Justice
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
