Polisi Panggil Pelapor Penyebaran Video Syur


Ilustrasi Video Mesum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih.com - Polisi bakal memanggil penyanyi seorang artis untuk dimintai keterangan terkait dugaan video syur mirip dirinya yang beredar di media sosial.
"Apakah nanti yang hampir mirip itu akan dipanggil, nanti sambil berjalan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (9/11).
Namun, pemanggilan terhadap penyanyi tersebut, akan dilakukan setelah pihaknya memeriksa pihak pelapor dan saksi-saksi lain. Sejauh ini, pihaknya telah memanggil Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio untuk diperiksa.
Baca Juga
Belasan Akun Media Sosial Dipolisikan Gegara Sebar Video Syur Mirip Artis
Febriyanto adalah pihak yang melaporkan lima akun media sosial yang diduga menyebarkan video syur mirip seorang artis.
"Ini kami masih penyelidikan dulu, kami mengumpulkan bukti-bukti keterangan-keterangan, termasuk nanti ada beberapa ahli bahasa dan IT yang akan kita panggil," sambungnya.
Sedangkan, laporan yang dibuat seorang pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam penyebaran video porno mirip seorang artis belum dilakukan pemeriksaan.
Polisi belum memeriksa Pitra selaku pelapor. Laporan oleh Pitra tercatat dengan nomor laporan LP/6614/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Baca Juga
Beredar Video Panas Diduga Artis Heboh di Media Sosial, Polisi Diminta Tangkap Penyebarnya
"Kami minta klarifikasi dari yang bersangkutan sebagai pelapor bersama dua saksi yang akan kita undang kesini sesuai apa yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan membawa bukti-bukti apa yang dia persangkaan terhadap 5 akun yang menyebarkan video asusila yang mirip saudari G yang merupakan publik figur," kata Yusri. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
