Polisi Panggil Pelapor Penyebaran Video Syur

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 09 November 2020
Polisi Panggil Pelapor Penyebaran Video Syur

Ilustrasi Video Mesum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polisi bakal memanggil penyanyi seorang artis untuk dimintai keterangan terkait dugaan video syur mirip dirinya yang beredar di media sosial.

"Apakah nanti yang hampir mirip itu akan dipanggil, nanti sambil berjalan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (9/11).

Namun, pemanggilan terhadap penyanyi tersebut, akan dilakukan setelah pihaknya memeriksa pihak pelapor dan saksi-saksi lain. Sejauh ini, pihaknya telah memanggil Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio untuk diperiksa.

Baca Juga

Belasan Akun Media Sosial Dipolisikan Gegara Sebar Video Syur Mirip Artis

Febriyanto adalah pihak yang melaporkan lima akun media sosial yang diduga menyebarkan video syur mirip seorang artis.

"Ini kami masih penyelidikan dulu, kami mengumpulkan bukti-bukti keterangan-keterangan, termasuk nanti ada beberapa ahli bahasa dan IT yang akan kita panggil," sambungnya.

Sedangkan, laporan yang dibuat seorang pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam penyebaran video porno mirip seorang artis belum dilakukan pemeriksaan.

Polisi belum memeriksa Pitra selaku pelapor. Laporan oleh Pitra tercatat dengan nomor laporan LP/6614/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Baca Juga

Beredar Video Panas Diduga Artis Heboh di Media Sosial, Polisi Diminta Tangkap Penyebarnya

"Kami minta klarifikasi dari yang bersangkutan sebagai pelapor bersama dua saksi yang akan kita undang kesini sesuai apa yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan membawa bukti-bukti apa yang dia persangkaan terhadap 5 akun yang menyebarkan video asusila yang mirip saudari G yang merupakan publik figur," kata Yusri. (Knu)

#Video Mesum #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Indonesia
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
DMR juga diduga telah menyebarkan berita bohong
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
Indonesia
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli antara lain BSD, Gading Serpong, Serpong, Ciputat, Pondok Aren, Setu, Pamulang dan Cisauk.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Bagikan