Polisi Mulai Selidiki Pembakaran Karangan Bunga untuk Ahok-Djarot


Karangan bunga dari warga untuk Ahok-Djarot di Balai Kota Jakarta. (MP/Fadhli)
Polisi mulai melakukan penyelidikan atas kasus pembakaran karangan bunga di depan Balai Kota DKI Jakarta oleh sejumlah buruh saat puncak perayaan Hari Buruh kemarin.
"Polres Jakarta Pusat sudah menyiapkan beberapa penyidik untuk penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/5).
Penyelidikan dimulai dengan identifikasi beberapa rekaman CCTV di berbagai titik untuk menganalisa orang yang melakukan pembakaran.
"Kami akan melihat itu dari kelompok mana aksi itu, kemudian dari mana itu, apakah ada yang menyuruh, apakah ada yang memprovokasi," kata Argo.
Argo enggan berspekulasi mengenai tindakan sejumlah buruh yang melakukan pembakaran apakah masuk ke dalam ranah pidana atau tidak.
"Nanti kami lihat unsur-unsur (pidananya) di situ ada atau tidak," tutur Argo.
Seperti diketahui, sejumlah bunga papan dibakar massa buruh saat menggelar aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2017. (Ayp)
Baca juga berita lain tentang karangan bunga untuk Ahok-Djarot dalam berita: Penggagas Karangan Bunga Ahok-Djarot Terima Penghargaan
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
