Polisi Merisik Rumah Dua Tersangka Kasus PT TPPI
Petugas penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5). (Foto: Antara)
MerahPutih Nasional - Bareskrim Polri merisik rumah tersangka dugaan kasus penjualan kondensat kepada PT Petrochemical Indotama (TPPI) tahun 2009-2011, DH dan RP.
"Rumah tersangka dan satu lantai gedung di Mid Plaza," kata Direktur Tipideksus Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/6).
Polisi merisik rumah DH di Jalan Martimbang I No.14 Kebayoran Baru dan Jalan Siaga Bappenas No.16 Rt001/004, Pejaten, Pasar Minggu. Sementara rumah RP di Kalibata Utara II No.34, Jakarta Selatan. Kedua tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim.
Dalam kasus ini polisi telah memastikan tiga orang tersangka. Ketiganya ialah Mantan Deputi Ekonomi dan pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, mantan kepala BP Migas Raden Priyono, serta pemilik lama PT TPPI Honggo Wendratmo. (fre)
Baca Juga:
Kasus Mega Korupsi PT TPPI, Bareskrim Periksa Sri Mulyani
Kasus Mega Korupsi PT TPPI, Polisi Bakal Periksa Sri Mulyani
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan