Polisi Merisik Rumah Dua Tersangka Kasus PT TPPI
Petugas penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5). (Foto: Antara)
MerahPutih Nasional - Bareskrim Polri merisik rumah tersangka dugaan kasus penjualan kondensat kepada PT Petrochemical Indotama (TPPI) tahun 2009-2011, DH dan RP.
"Rumah tersangka dan satu lantai gedung di Mid Plaza," kata Direktur Tipideksus Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/6).
Polisi merisik rumah DH di Jalan Martimbang I No.14 Kebayoran Baru dan Jalan Siaga Bappenas No.16 Rt001/004, Pejaten, Pasar Minggu. Sementara rumah RP di Kalibata Utara II No.34, Jakarta Selatan. Kedua tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim.
Dalam kasus ini polisi telah memastikan tiga orang tersangka. Ketiganya ialah Mantan Deputi Ekonomi dan pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, mantan kepala BP Migas Raden Priyono, serta pemilik lama PT TPPI Honggo Wendratmo. (fre)
Baca Juga:
Kasus Mega Korupsi PT TPPI, Bareskrim Periksa Sri Mulyani
Kasus Mega Korupsi PT TPPI, Polisi Bakal Periksa Sri Mulyani
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar