Polisi Layangkan Panggilan Kedua kepada Saksi UPS

Fredy WansyahFredy Wansyah - Rabu, 11 Maret 2015
Polisi Layangkan Panggilan Kedua kepada Saksi UPS

Seorang anggota Polisi Polres Salatiga berada di Pos Koordinator Bantuan Keamanan (KOBAN) di Sidorejo Kidul, Tingkir, Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (24/2). (Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan kedua kepada saksi terkait pengadaan dana Uninterruptible Power Supply (UPS) yang tidak memenuhi panggilan sebagai saksi. (Baca Juga: Empat Saksi Kasus UPS Datangi Polda Metro)

"Kami akan layangkan panggilan kedua bagi mereka yang tidak hadir tanpa keterangan," ungkap Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul, kepada awak media, di Polda Metro, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Pria yang mempunyai bunga melati tiga di pundak ini menjelaskan, jika panggilan kedua tidak diindahkan juga, kepolisian akan mengeluarkan surat perintah jemput guna pemeriksaan. (Baca: Dalami Kasus Pengadaan UPS, Polda Metro Jaya Panggil 49 Kepsek)

Hingga saat ini, dari 21 orang yang dipanggil unntuk dimintai keterangan, hanya 12 saksi yang memenuhi panggilan. Dalam proses penyidikan pihak Polda telah memanggil sekolah-sekolah dan pejabat terkait, termasuk dari perusahan yang memenangkan tender dalam mengadakan barang, berjumlah 49 ini.

Kasus UPS merupakan kasus dugaan mark up pengadaan alat penyimpan daya listrik. Kasus ini diungkap Gubernur DKI Jakarta, Ahok. Mantan politisi Gerindra itu mengungkap keanehan Rancangan APBD DKI Jakarta 2014 mencapai Rp12,1 triliun. Untuk pengadaan UPS ke 49 sekolah, setiap sekolah mendapat alokasi Rp5,8 miliar. (gms)

#Polda Metro Jaya #Dana Siluman #Kasus UPS
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan