Polisi Layangkan Panggilan Kedua kepada Saksi UPS


Seorang anggota Polisi Polres Salatiga berada di Pos Koordinator Bantuan Keamanan (KOBAN) di Sidorejo Kidul, Tingkir, Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (24/2). (Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho)
MerahPutih Megapolitan - Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan kedua kepada saksi terkait pengadaan dana Uninterruptible Power Supply (UPS) yang tidak memenuhi panggilan sebagai saksi. (Baca Juga: Empat Saksi Kasus UPS Datangi Polda Metro)
"Kami akan layangkan panggilan kedua bagi mereka yang tidak hadir tanpa keterangan," ungkap Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul, kepada awak media, di Polda Metro, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Pria yang mempunyai bunga melati tiga di pundak ini menjelaskan, jika panggilan kedua tidak diindahkan juga, kepolisian akan mengeluarkan surat perintah jemput guna pemeriksaan. (Baca: Dalami Kasus Pengadaan UPS, Polda Metro Jaya Panggil 49 Kepsek)
Hingga saat ini, dari 21 orang yang dipanggil unntuk dimintai keterangan, hanya 12 saksi yang memenuhi panggilan. Dalam proses penyidikan pihak Polda telah memanggil sekolah-sekolah dan pejabat terkait, termasuk dari perusahan yang memenangkan tender dalam mengadakan barang, berjumlah 49 ini.
Kasus UPS merupakan kasus dugaan mark up pengadaan alat penyimpan daya listrik. Kasus ini diungkap Gubernur DKI Jakarta, Ahok. Mantan politisi Gerindra itu mengungkap keanehan Rancangan APBD DKI Jakarta 2014 mencapai Rp12,1 triliun. Untuk pengadaan UPS ke 49 sekolah, setiap sekolah mendapat alokasi Rp5,8 miliar. (gms)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
