Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Reklamasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 09 Januari 2018
Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Reklamasi

Reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta Utara. (MP/Fachruddin Chalik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melanjutkan pemeriksaan pihak-pihak yang berhubungan dengan kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pemangku kebijakan reklamasi teluk jakarta.

"Ada beberapa pemanggilan saksi minggu ini, untuk menggali berkaitan peraturan reklamasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Adi Deriyan Jayamarta di kantornya, Selasa (9/1).

"Untuk digali peraturannya apa saja, hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan pulau reklamasi tersebut," sambung Adi.

Adi menegaskan, penyidik belum akan menggali keterangan dari pihak pengembang. Penyidik masih fokus dalam menggali keterangan dari Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.

"Reklamasi ini kan dibangun dari 1995 keputusannya itu. Dari '95 sampai sekarang ada beberapa aturan-aturan yang muncul berkaitan dengan itu," ucap Adi.

Adi mengatakan, rencananya ada 2 orang lagi yang akan dimintai keterangan. Keduanya adalah kepala dinas di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

"Benni Agus Candra (Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta) diperiksa hari ini. Edy Junaedi (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta) hari Kamis," beber Adi.

Untuk diketahui, polisi mulai menelisik adanya dugaan kprupsi reklamasi sejak September 2017. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penyidik lalu meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek saat dilakukan gelar perkara.

Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar. NJOP di pulau reklamasi C dan D diketahui hanya sebesar 3,1 juta per meter persegi. (Ayp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: BW Bakal Bantu Pemprov DKI Klarifikasi Kasus Reklamasi

#Reklamasi Teluk Jakarta #Polda Metro Jaya #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - 12 menit lalu
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - 25 menit lalu
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Bagikan