Polisi Kejar Bandar Yang Suplai Narkoba ke Fachri Albar
Fachri Albar. (Instagram/@aialbar)
Merahputih.com - Polisi hingga kini terus memerika secara intensif anak rocker Ahmad Albar, Fachri Albar usai ditangkap atas kepemilikan berbagai macam jenis narkoba. Polisi terus mengejar bandar yang menyuplai narkoba ke Fachri.
"Saat ini sedang dikembangkan," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto saat dikonfirmasi, rabu (14/2).
Fachri ditangkap di rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang selatan pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB. Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu paket sabu, 2 papan dumolid dan bekas pakai lintingan ganja.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat hisap yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu dari kediaman Fachri.
"Ada alat bong cangklong dan korek," jelas Mardiaz.
Rencananya, hari ini Polres Metro Jakarta Selatan akan menggelar konferensi pers terkait dengan penangkapan Fachri. (ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin

DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
