Polisi Kantongi Identitas Pengunggah Ancaman Bom Konser NCT 127 di ICE BSD


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Polisi tengah mendalami kasus dugaan ancaman teror bom dalam konser NCT 127 di ICE BSD, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut, pihaknya sudah mengantongi pemilik akun yang mengunggah ancaman bom itu. Namun, ia belum mau membeberkan secara rinci siapa pemilik akun tersebut.
Baca Juga
Polisi tak Temukan Benda Mencurigakan di Lokasi Konser NCT 127
"Memang sudah diketahui, cuma, kami tidak mau sebutkan dulu yang memposting itu," kata Zulpan, kepada wartawan, Jumat (4/11).
Zulpan enggan membeberkan hasil penelusuran sementara terkait motif penyebar ancaman tersebut. Ia mengatakan polisi akan mengamankan pemilik akun dan melakukan pemeriksaan secara intensif.
Baca Juga
In a Dream, Film Dokumenter Pertama NCT DREAM Tayang November Mendatang
Zulpan mengatakan setelah beredarnya ancaman bom tersebut, kepolisian menurunkan Tim Penjinak Bom Brimob dan anjing pelacak untuk melakukan sterilisasi area konser.
Berdasarkan penelusuran sementara, tidak ditemukan adanya tanda-tanda berupa benda dan hal yang mencurigakan.
Sekedar informasi, viral di media sosial Twitter @Ryuchalis unggahan mengenai surat ancaman bom di konser NCT 127 yang diselenggarakan di ICE BSD, Tangerang Selatan.
Sementara itu, terdapat juga surat ancaman yang menjelaskan lokasi, tanggal, jumlah kendaraan, dan orang yang akan melakukan bom bunuh diri tersebut.
"ICE BSD 4 November 2022, 11 orang 3 mobil TNT dan TATP SOS," tulis dalam surat itu. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
