Polda Metro akan Tambah 60 ETLE Mobile di 2023


Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.)
MerahPutih.com - Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di Indonesia saat ini difokuskan dengan secara tilang elektronik atau ETLE.
Sementara untuk penindakan manual, polisi mengedepankan teguran dan edukasi kepada masyarakat.
Baca Juga:
Polantas Siaga Tilang Pelanggar Lalu Lintas Gunakan ETLE Mobil
Namun, bukannya makin disiplin, di beberapa tiitik lalu lintas di Jakarta masih ditemukan adanya pelanggaran berlalu lintas. Seperti tidak memakai helm, menerobos lampu merah hingga melawan arah.
Bahkan di salah satu daerah terdapat masyarakat yang memilih melepas plat nomor kendaraan bermotornya untuk menghindari dan tidak terkena tilang elektronik.
Terkait hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman memastikan pengendara itu tetap dilakukan penindakan.
"Jadi anggota ketika melihat itu akan menegur, memberikan saran, imbauan,” ujar Latif saat dihubungi wartawan, Jumat (4/11).
Latif menambahkan, polisi lalu lintas tetap melakukan pengaturan di jalanan.
Baca Juga:
Korlantas Polri: Tak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang ETLE Mobile
Sekaligus mengawasi pelanggaran, namun dengan mengedepankan memberi teguran dan imbauan secara lisan.
“Anggota lantas tetap di jalan. Mereka melakukan pengaturan, penjagaan tetap ada tersebar,” jelasnya.
Ia menuturkan, demi memaksimalkam ETLE, Polda Metro Jaya berencana menambah 60 ETLE Mobile pada 2023.
"Sehingga betul-betul seluruh ruas jalan DKI Jakarta ini sudah tercover oleh ETLE atau tilang elektronik," tutur dia.
ETLE Mobile telah dilengkapi fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran.
Diantaranya ganjil genap, tidak menggunakan helm, boncengan tiga, tidak mengenakan seatbelt, menggunakan HP saat berkendara, marka, melanggar rambu dan melawan arus.
"Nah ini secara otomatis akan ter-capture," ujar Latif. (Knu)
Baca Juga:
Hasil Tilang ETLE, Pelanggaran Kecepatan Banyak Terjadi di Tol Lampung
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
