Polisi Jamin Tidak Ada Penyekatan saat Mudik Lebaran

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 18 April 2022
Polisi Jamin Tidak Ada Penyekatan saat Mudik Lebaran

Petugas melintasi armada bus yang melayani arus mudik di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur, Sabtu (8/5/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com- Masyarakat dipastikan tak akan menemui hambatan saat menjalani mudik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, tidak ada penyekatan pada saat pengamanan arus mudik maupun arus balik.

Baca Juga:

Kasus COVID-19 Melandai, Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Waspada Saat Mudik

Kendati demikian, pemudik harus sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster.

Diketahui, Pemerintah juga telah mengizinkan masyarakat untuk mudik dengan vaksin booster sebagai syarat.

"Para pemudik diharapkan menjaga protokol kesehatan masing-masing," kata Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (18/4).

Menurut Sambodo, pihaknya juga telah menyediakan vaksin booster bagi masyarakat yang belum melakukan vaksin booster.

"Ada pos pelayanan, ada pos pengamanan. Di pos pelayanan Polri kita siapkan vaksin booster yaitu di rest area jalan tol, jalur arteri sepeda motor itu banyak," ucapnya.

Polda Metro Jaya memprediksi arus mudik akan berlangsung pada Kamis (28/4) pukul 17.00 WIB.

Sebab, pada Jumat (29/4) cuti bersama sudah mulai diberlakukan.

Maka dari Kamis (28/4) pukul 17.00 WIB sampai 24.00 WIB sudah ada pelaksanaam one way dari km 47 Karawang menjelang Karawang Barat hingga Gerbang Tol kalikangkung di Semarang km 114.

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sistem one way saat arus mudik masih bersifat kondisional.

Baca Juga:

Cara Daftar Ikut Mudik Gratis dari Kemenhub untuk Pengendara Motor

Polda Metro Jaya akan melakukan sistem satu arah di Tol Jakarta-Cikampek apabila terjadi kepadatan di km 21.

Rencananya, sistem satu arah akan diberlakukan 28 April hingga 1 Mei 2022. Sambodo berujar bahwa yang perlu diperhatikan warga Jakarta ialah saat arus balik

Saat arus balik akan dilaksanakan dua tahap, yakni tahap pertama Jumat (6/5) one way sampai KM 47 dan contra flow sampai km 28.500.

Sementara tahap kedua pada Minggu (7/5) sampai Senin (8/5) akan dilaksanakan one way sampai KM 35.500 menjelang Gerbang Tol Halim.

"Jadi bayangkan dari Semarang sana jalur a dan b dipakai semua dan semua akan bermuara di Halim kecuali yang dari arah Jakarta ke Cikampek saat one way berlawanan arah tidak dipakai jadi one way," ujar Sambodo.

Sehingga yang bisa dipakai hanya Tol Layang MBZ daerah Cikampek menuju Jakarta.

Maka pada saat itu, kendaraan yang menuju ke arah Cikampek dari Jakarta akan dibuang lewat jalur Arteri pada saat arus balik.

Kendaraan dari tol dalam kota akan dikeluarkan di Cawang untuk nanti bisa ke arah Tol Tanjung Periok atau jalur Jagorawi.

"Jadi bagi masyarakat bisa keluar di Halim, jadi bisa ke bawah ambil jalur arteri," tutur Sambodo.

Seluruh gerbang tol yang ke arah Cikampek dari Bekasi Barat, Bekasi Timur, Cikunir, dan Cikarang nantinya akan ditutup untuk prioritas arus satu arah dari Semarang ke Jakarta.

"Semua akan kami lewatkan di jalur arteri baik ke arah Bandung dan Cikampek saat one way dari semarang ke Jakarta," papar Sambodo. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Minta Pemudik Hindari Perjalanan pada 28 April - 30 April

#Mudik #Mudik Lebaran #Arus Mudik #Persiapan Mudik #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan