Polisi Harap Rekan Pretty Asmara Serahkan Diri

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 24 Juli 2017
Polisi Harap Rekan Pretty Asmara Serahkan Diri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat memaparkan penangkapan pesta narkoba yang melibatkan artis Pretty Asmara, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/7). (MP/Angga)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya berharap tersangka pesta narkoba yang melibatkan artis Pretty Asmara berinisial A dapat menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

"Biar nanti kita bisa mengetahui peristiwa pidananya seperti apa, rangkaiannya seperti apa, barang itu dari mana dan sebagaimana," kata kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/7).

Pihaknya saat ini tengah gencar melakukan pencarian terhadap A. Ia berharap A dapat menjelaskan secara rinci asal muasal sabu-sabu yang ditemukan di ruang Karaoke Hotel Mercure, Kemayoran Jakarta Pusat. Keterangan A juga sangat dibutuhkan untuk membongkar peran Pretty dan Hamdani.

"Jadi, bisa kami tahu berkaitan dengan tindak pidana si tersangka Hamdani dan Pretty ini," kata Argo.

Selain itu, jajarannya juga terus mencari adanya artis-artis lain yang masuk dalam jaringan narkotika Pretty.

"Mudah-mudahan bisa berenang dan ada pernyataan selanjutnya. Kalau gak ada, ya, gak bisa kami lanjutkan," katanya.

Penyidik sendiri telah menetapkan Pretty Asmara dan seorang pengusaha sebagai tersangka atas kasus kepemilikan sabu-sabu dalam penggerebekan di Hotel Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Selain mengamankan Pretty dan pengusaha bermama Hamdani, polisi juga mengamankan 7 orang artis dangdut, model, dan pemain film dari lokasi. Dari hasil tes urine, 7 artis itu positif menggunakan narkoba dan menjalani rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional.

Hamdani dan Pretty disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider, Pasal 112 Ayat 2 juncto, Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 Ayat 1 huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Ayp)

Baca berita terkait kasus narkoba Pretty Asmara lainnya di: Berbahaya, Pemasok Sabu Pretty Asmara Masih Berkeliaran

#Polda Metro Jaya #Kasus Narkoba Artis #Pretty Asmara
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan