Polisi Harap Rekan Pretty Asmara Serahkan Diri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat memaparkan penangkapan pesta narkoba yang melibatkan artis Pretty Asmara, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/7). (MP/Angga)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya berharap tersangka pesta narkoba yang melibatkan artis Pretty Asmara berinisial A dapat menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
"Biar nanti kita bisa mengetahui peristiwa pidananya seperti apa, rangkaiannya seperti apa, barang itu dari mana dan sebagaimana," kata kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/7).
Pihaknya saat ini tengah gencar melakukan pencarian terhadap A. Ia berharap A dapat menjelaskan secara rinci asal muasal sabu-sabu yang ditemukan di ruang Karaoke Hotel Mercure, Kemayoran Jakarta Pusat. Keterangan A juga sangat dibutuhkan untuk membongkar peran Pretty dan Hamdani.
"Jadi, bisa kami tahu berkaitan dengan tindak pidana si tersangka Hamdani dan Pretty ini," kata Argo.
Selain itu, jajarannya juga terus mencari adanya artis-artis lain yang masuk dalam jaringan narkotika Pretty.
"Mudah-mudahan bisa berenang dan ada pernyataan selanjutnya. Kalau gak ada, ya, gak bisa kami lanjutkan," katanya.
Penyidik sendiri telah menetapkan Pretty Asmara dan seorang pengusaha sebagai tersangka atas kasus kepemilikan sabu-sabu dalam penggerebekan di Hotel Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Selain mengamankan Pretty dan pengusaha bermama Hamdani, polisi juga mengamankan 7 orang artis dangdut, model, dan pemain film dari lokasi. Dari hasil tes urine, 7 artis itu positif menggunakan narkoba dan menjalani rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional.
Hamdani dan Pretty disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider, Pasal 112 Ayat 2 juncto, Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 Ayat 1 huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Ayp)
Baca berita terkait kasus narkoba Pretty Asmara lainnya di: Berbahaya, Pemasok Sabu Pretty Asmara Masih Berkeliaran
Bagikan
Berita Terkait
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap