Polisi Harap Rekan Pretty Asmara Serahkan Diri


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat memaparkan penangkapan pesta narkoba yang melibatkan artis Pretty Asmara, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/7). (MP/Angga)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya berharap tersangka pesta narkoba yang melibatkan artis Pretty Asmara berinisial A dapat menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
"Biar nanti kita bisa mengetahui peristiwa pidananya seperti apa, rangkaiannya seperti apa, barang itu dari mana dan sebagaimana," kata kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/7).
Pihaknya saat ini tengah gencar melakukan pencarian terhadap A. Ia berharap A dapat menjelaskan secara rinci asal muasal sabu-sabu yang ditemukan di ruang Karaoke Hotel Mercure, Kemayoran Jakarta Pusat. Keterangan A juga sangat dibutuhkan untuk membongkar peran Pretty dan Hamdani.
"Jadi, bisa kami tahu berkaitan dengan tindak pidana si tersangka Hamdani dan Pretty ini," kata Argo.
Selain itu, jajarannya juga terus mencari adanya artis-artis lain yang masuk dalam jaringan narkotika Pretty.
"Mudah-mudahan bisa berenang dan ada pernyataan selanjutnya. Kalau gak ada, ya, gak bisa kami lanjutkan," katanya.
Penyidik sendiri telah menetapkan Pretty Asmara dan seorang pengusaha sebagai tersangka atas kasus kepemilikan sabu-sabu dalam penggerebekan di Hotel Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Selain mengamankan Pretty dan pengusaha bermama Hamdani, polisi juga mengamankan 7 orang artis dangdut, model, dan pemain film dari lokasi. Dari hasil tes urine, 7 artis itu positif menggunakan narkoba dan menjalani rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional.
Hamdani dan Pretty disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider, Pasal 112 Ayat 2 juncto, Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 Ayat 1 huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Ayp)
Baca berita terkait kasus narkoba Pretty Asmara lainnya di: Berbahaya, Pemasok Sabu Pretty Asmara Masih Berkeliaran
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
