Polisi Gagalkan Pengiriman Enam Kilogram Ganja

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 31 Juli 2017
Polisi Gagalkan Pengiriman Enam Kilogram Ganja

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan pengiriman enam bal atau enam kilogram ganja dari tersangka seorang kurir dengan tujuan Medan dalam suatu razia di depan pos polisi Sei Karang Stabat.

"Kami amankan satu tersangka yang kedapatan membawa enam kilogram ganja," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Senin (31/7).

Tersangka kurir yang diamankan itu berinitial IS (47) warga Dusun Tanjung Desa Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, ketika naik mobil angkutan umum Nasabe nomor polisi BL 7386 DB.

"Penangkapan terhadap tersangka kurir ini saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi melintasnya dan masuknya narkoba di depan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat," katanya.

Supriyadi menjelaskan, sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat ada salah seorang penumpang menggunakan mobil angkutan umum yang datang dari Aceh menuju Medan diduga kuat membawa narkotika jenis ganja.

Personel satuan narkoba bersama satuan lalu lintas yang berada di pos Sei Karang melakukan razia di lokasi tersebut. Saat kendaraan itu melintas, petugas langsung menghentikannya dan meminta kepada sopir agar memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan yang ada di dalam mobil angkutan itu.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua penumpang, petugas menemukan pria mencurigakan di dalam mobil tersebut. Saat diperiksa, maka ditemukan ganja yang disimpan tersangka di dalam tas ransel.

"Tersangka sedang diperiksa penyidik dirinya mengaku akan memperoleh upah jika ganja dibawanya sampai ke tempat yang dituju. Namun, baru menerima uang jalan sebesar Rp 1 juta, sedangkan sisanya lagi akan dibayar jika ganja tersebut sampai di Medan," katanya.

Penyidik polisi mempersangkakan IS ini dengan Pasal 115 dan Pasal 114 UU Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (*)

Sumber: ANTARA

#Kasus Narkoba #Ganja #Kota Medan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Pengungkapan bermula ketika Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Indonesia
Lagi Banyak Pikiran, Motif Aktor Revaldo Kembali Pakai Narkoba Biar Badan Fit
Motif yang melatarbelakangi selebritas Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali tersandung kasus narkoba mulai terkuak, setelah tiga kali terjerat kasus yang sama.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
Lagi Banyak Pikiran, Motif Aktor Revaldo Kembali Pakai Narkoba Biar Badan Fit
Indonesia
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penggerebekan narkoba BNN di Kampung Bahari. Tiga tersangka ditangkap dalam operasi tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Indonesia
Dibuntuti dari Kampung Bahari, 'Bos Gendut' Pemilik 98 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap di Salon
BNN menangkap MR alias 'Bos Gendut', buronan kasus kepemilikan 98 kg sabu. MR ditangkap di salon Mangga Besar setelah dibuntuti dari Kampung Bahari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Dibuntuti dari Kampung Bahari, 'Bos Gendut' Pemilik 98 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap di Salon
Indonesia
'Bos Gendut' Kampung Bahari Akhirnya Tumbang: BNN Sita Senpi, Emas Batangan, Hingga 98 Kg Sabu
Operasi pembersihan sarang narkoba di Kampung Bahari sempat memanas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 Agustus 2026
'Bos Gendut' Kampung Bahari Akhirnya Tumbang: BNN Sita Senpi, Emas Batangan, Hingga 98 Kg Sabu
Indonesia
BNN Tangkap Bandar Narkoba MR di Kampung Bahari, Sita Uang Rp 1,277 Miliar
BNN menangkap bandar narkoba MR di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Dari pengembangan TPPU, disita uang Rp 1,277 miliar dan aset Rp 39,950 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
BNN Tangkap Bandar Narkoba MR di Kampung Bahari, Sita Uang Rp 1,277 Miliar
Indonesia
Polisi Bongkar Jalur Ganja Aceh ke Pulau Jawa, Sita 132 Kg Barang Haram
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan tiga laporan polisi yang berkaitan.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Polisi Bongkar Jalur Ganja Aceh ke Pulau Jawa, Sita 132 Kg Barang Haram
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga Bawa Urine Cadangan untuk Kelabui Tes Narkoba di Bandara Soetta
Pilot Malaysia yang ditangkap di Bandara Soetta, ternyata membawa urine cadangan untuk mengelabui tes narkoba.
Soffi Amira - Senin, 03 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga Bawa Urine Cadangan untuk Kelabui Tes Narkoba di Bandara Soetta
Indonesia
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Hampir 28 Kg Ganja di Jakarta Timur, Tangkap Tiga Tersangka
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan distribusi ganja.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Hampir 28 Kg Ganja di Jakarta Timur, Tangkap Tiga Tersangka
Bagikan