Polisi Gagalkan Pengiriman Enam Kilogram Ganja
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
MerahPutih.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan pengiriman enam bal atau enam kilogram ganja dari tersangka seorang kurir dengan tujuan Medan dalam suatu razia di depan pos polisi Sei Karang Stabat.
"Kami amankan satu tersangka yang kedapatan membawa enam kilogram ganja," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Senin (31/7).
Tersangka kurir yang diamankan itu berinitial IS (47) warga Dusun Tanjung Desa Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, ketika naik mobil angkutan umum Nasabe nomor polisi BL 7386 DB.
"Penangkapan terhadap tersangka kurir ini saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi melintasnya dan masuknya narkoba di depan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat," katanya.
Supriyadi menjelaskan, sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat ada salah seorang penumpang menggunakan mobil angkutan umum yang datang dari Aceh menuju Medan diduga kuat membawa narkotika jenis ganja.
Personel satuan narkoba bersama satuan lalu lintas yang berada di pos Sei Karang melakukan razia di lokasi tersebut. Saat kendaraan itu melintas, petugas langsung menghentikannya dan meminta kepada sopir agar memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan yang ada di dalam mobil angkutan itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua penumpang, petugas menemukan pria mencurigakan di dalam mobil tersebut. Saat diperiksa, maka ditemukan ganja yang disimpan tersangka di dalam tas ransel.
"Tersangka sedang diperiksa penyidik dirinya mengaku akan memperoleh upah jika ganja dibawanya sampai ke tempat yang dituju. Namun, baru menerima uang jalan sebesar Rp 1 juta, sedangkan sisanya lagi akan dibayar jika ganja tersebut sampai di Medan," katanya.
Penyidik polisi mempersangkakan IS ini dengan Pasal 115 dan Pasal 114 UU Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba
Perlawanan Sengit di Kampung Bahari! Petugas Diserang Busur Panah dan Sajam, Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba
BNN Bikin Jaringan Bandar Narkoba di Kampung Bahari Ketar-Ketir, Ternyata Ada Tangan Dingin Komjen Suyudi Ario Seto