Polisi Gagalkan Pengiriman Enam Kilogram Ganja
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
MerahPutih.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan pengiriman enam bal atau enam kilogram ganja dari tersangka seorang kurir dengan tujuan Medan dalam suatu razia di depan pos polisi Sei Karang Stabat.
"Kami amankan satu tersangka yang kedapatan membawa enam kilogram ganja," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Senin (31/7).
Tersangka kurir yang diamankan itu berinitial IS (47) warga Dusun Tanjung Desa Bukit Tempurung Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, ketika naik mobil angkutan umum Nasabe nomor polisi BL 7386 DB.
"Penangkapan terhadap tersangka kurir ini saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi melintasnya dan masuknya narkoba di depan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat," katanya.
Supriyadi menjelaskan, sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat ada salah seorang penumpang menggunakan mobil angkutan umum yang datang dari Aceh menuju Medan diduga kuat membawa narkotika jenis ganja.
Personel satuan narkoba bersama satuan lalu lintas yang berada di pos Sei Karang melakukan razia di lokasi tersebut. Saat kendaraan itu melintas, petugas langsung menghentikannya dan meminta kepada sopir agar memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan yang ada di dalam mobil angkutan itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua penumpang, petugas menemukan pria mencurigakan di dalam mobil tersebut. Saat diperiksa, maka ditemukan ganja yang disimpan tersangka di dalam tas ransel.
"Tersangka sedang diperiksa penyidik dirinya mengaku akan memperoleh upah jika ganja dibawanya sampai ke tempat yang dituju. Namun, baru menerima uang jalan sebesar Rp 1 juta, sedangkan sisanya lagi akan dibayar jika ganja tersebut sampai di Medan," katanya.
Penyidik polisi mempersangkakan IS ini dengan Pasal 115 dan Pasal 114 UU Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Ini Awal Kronologi Onad Ditangkap Polisi Diduga Konsumsi Ganja
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
Ternyata ini Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Diduga Jadi Distributor
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Perintah Langsung Menteri, Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan dengan Pengawasan Super Ketat