Polisi Duga Motif Pembunuhan Terhadap 'P' Adalah Dendam

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Senin, 08 Juni 2015
Polisi Duga Motif Pembunuhan Terhadap 'P' Adalah Dendam

Ilustrasi Kekerasan yang berujung pembunuhan sadis terhadap Anak (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Kriminal - Selain terus memburu dalang pembunuhan terhadap bocah perempuan berinisial P (13), polisi menduga motif pembunuhan adalah balas dendam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal menilai dugaan balas dendam sangat kuat sebab pelaku sama sekali tidak menggasak barang berharga milik korban.

"Karena kalau perampokan tidak ada barang-barang milik korban yang hilang," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/6).

Terkait dengan kasus tersebut jajaran PMJ juga memberikan bantuan kepada Polres Tangerang Kota untuk segera mengungkap kasus pembunuhan sadis. Polisi juga sudah memeriksa 15 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait insiden berdarah yang terjadi pada Minggu (7/6).

"Selain itu penyidik juga tengah fokus mencari jejak darah yang bisa menjadi titik terang kemana si pelaku ini lari," tandas Iqbal.

Seperti diberitakan MerahPutih.com sebelumnya bocah perempuan berinisial P menjadi korban pembunuhan. Ia ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di kawasan Kampung Duku, Sudimara, Ciledug, Tangerang Kota, Minggu (7/6).

Sang kakak lelaki berinisial R (15) sempat melihat pelaku pembunuhan. Pelaku yang meras terdesak kemudian menikam R, saat ini kondisi R masih kritis dan dirawat di RS Bakti Asih, Karang Tengah, Ciledug Tangerang. (gms)

BACA JUGA:

Polisi Buru Pembunuh Bocah Perempuan Berinisial P

 

#Kombes Pol Muhammad Iqbal #Polda Metro Jaya #Pembunuhan Sadis
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan