Polisi Duga Motif Pembunuhan Terhadap 'P' Adalah Dendam


Ilustrasi Kekerasan yang berujung pembunuhan sadis terhadap Anak (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Kriminal - Selain terus memburu dalang pembunuhan terhadap bocah perempuan berinisial P (13), polisi menduga motif pembunuhan adalah balas dendam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal menilai dugaan balas dendam sangat kuat sebab pelaku sama sekali tidak menggasak barang berharga milik korban.
"Karena kalau perampokan tidak ada barang-barang milik korban yang hilang," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/6).
Terkait dengan kasus tersebut jajaran PMJ juga memberikan bantuan kepada Polres Tangerang Kota untuk segera mengungkap kasus pembunuhan sadis. Polisi juga sudah memeriksa 15 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait insiden berdarah yang terjadi pada Minggu (7/6).
"Selain itu penyidik juga tengah fokus mencari jejak darah yang bisa menjadi titik terang kemana si pelaku ini lari," tandas Iqbal.
Seperti diberitakan MerahPutih.com sebelumnya bocah perempuan berinisial P menjadi korban pembunuhan. Ia ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di kawasan Kampung Duku, Sudimara, Ciledug, Tangerang Kota, Minggu (7/6).
Sang kakak lelaki berinisial R (15) sempat melihat pelaku pembunuhan. Pelaku yang meras terdesak kemudian menikam R, saat ini kondisi R masih kritis dan dirawat di RS Bakti Asih, Karang Tengah, Ciledug Tangerang. (gms)
BACA JUGA:
Polisi Buru Pembunuh Bocah Perempuan Berinisial P
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
