Polisi Diminta Tidak Ragu Tetapkan Firli Bahuri sebagai Tersangka jika Telah Cukup Bukti

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 20 Oktober 2023
Polisi Diminta Tidak Ragu Tetapkan Firli Bahuri sebagai Tersangka jika Telah Cukup Bukti

Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan saat diwawancara ANTARA pada sela-sela acara ACWG Putaran Ke-2 di Badung, Bali, Selasa (5-7-2022). ANTARA/Fikri Yusuf

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jumat (20/10). Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Terkait hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Firli Bahuri jangan mencari-cari alasan untuk mangkir. Firli sebagai aparat penegak hukum tentunya memahami bahwa saksi wajib menghadiri agenda pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Baca Juga

Polisi Periksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan ke SYL Hari Ini

"ICW berharap saudara Firli Bahuri tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Jumat (20/10).

Kurnia juga mendorong Polda Metro Jaya segera mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka jika telah mengantongi kecukupan bukti terkait kasus dugaan korupsi pemerasan dan tindak pidana pertemuan pimpinan KPK dengan pihak berperkara.

"Jika kemudian dalam proses penyidikan satu alat bukti dengan alat bukti lain memiliki kesesuaian dan kesimpulan Penyidik mengerucut pada saudara Firli sebagai tersangka, ICW berharap Polda tidak ragu melanjutkan proses hukumnya," ujarnya.

Baca Juga

KPK Watch Nilai Foto Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Tidak Bahas Kasus

Bahkan, diungkapkan Kurnia, Polda Metro Jaya juga bisa langsung melakukan upaya penahanan terhadap Filri apabila dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Bahkan, kalau dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, Penyidik dapat menahan saudara Firli," imbuhnya.

Dengan kondisi tersebut, kata Kurnia, Presiden Jokowi harus segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara Firli dari posisinya ketua KPK sebagaimana mandat Pasal 32 ayat (4) UU KPK.

“Presiden harus segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara Sdr Firli dari posisinya sebagai Pimpinan KPK sebagaimana mandat Pasal 32 ayat (4) UU KPK,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Polda Metro Jadwalkan Pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri Jumat Lusa

#Firli Bahuri #Komisi Pemberantasan Korupsi #Polda Metro Jaya #ICW
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Indonesia
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan pengawalan ketat dan rekayasa lalu lintas sementara di ruas jalan protokol.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Bagikan