Polisi Diminta Tidak Ragu Tetapkan Firli Bahuri sebagai Tersangka jika Telah Cukup Bukti
Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan saat diwawancara ANTARA pada sela-sela acara ACWG Putaran Ke-2 di Badung, Bali, Selasa (5-7-2022). ANTARA/Fikri Yusuf
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jumat (20/10). Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Terkait hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Firli Bahuri jangan mencari-cari alasan untuk mangkir. Firli sebagai aparat penegak hukum tentunya memahami bahwa saksi wajib menghadiri agenda pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Baca Juga
Polisi Periksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan ke SYL Hari Ini
"ICW berharap saudara Firli Bahuri tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Jumat (20/10).
Kurnia juga mendorong Polda Metro Jaya segera mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka jika telah mengantongi kecukupan bukti terkait kasus dugaan korupsi pemerasan dan tindak pidana pertemuan pimpinan KPK dengan pihak berperkara.
"Jika kemudian dalam proses penyidikan satu alat bukti dengan alat bukti lain memiliki kesesuaian dan kesimpulan Penyidik mengerucut pada saudara Firli sebagai tersangka, ICW berharap Polda tidak ragu melanjutkan proses hukumnya," ujarnya.
Baca Juga
KPK Watch Nilai Foto Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Tidak Bahas Kasus
Bahkan, diungkapkan Kurnia, Polda Metro Jaya juga bisa langsung melakukan upaya penahanan terhadap Filri apabila dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Bahkan, kalau dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, Penyidik dapat menahan saudara Firli," imbuhnya.
Dengan kondisi tersebut, kata Kurnia, Presiden Jokowi harus segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara Firli dari posisinya ketua KPK sebagaimana mandat Pasal 32 ayat (4) UU KPK.
“Presiden harus segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara Sdr Firli dari posisinya sebagai Pimpinan KPK sebagaimana mandat Pasal 32 ayat (4) UU KPK,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Polda Metro Jadwalkan Pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri Jumat Lusa
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
ICW Nilai Lambannya Pemeriksaan Bobby Nasution Jadi Sinyal KPK ‘Masuk Angin’
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara