Polisi Diminta Tidak Ragu Tetapkan Firli Bahuri sebagai Tersangka jika Telah Cukup Bukti


Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan saat diwawancara ANTARA pada sela-sela acara ACWG Putaran Ke-2 di Badung, Bali, Selasa (5-7-2022). ANTARA/Fikri Yusuf
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jumat (20/10). Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Terkait hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Firli Bahuri jangan mencari-cari alasan untuk mangkir. Firli sebagai aparat penegak hukum tentunya memahami bahwa saksi wajib menghadiri agenda pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Baca Juga
Polisi Periksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan ke SYL Hari Ini
"ICW berharap saudara Firli Bahuri tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Jumat (20/10).
Kurnia juga mendorong Polda Metro Jaya segera mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka jika telah mengantongi kecukupan bukti terkait kasus dugaan korupsi pemerasan dan tindak pidana pertemuan pimpinan KPK dengan pihak berperkara.
"Jika kemudian dalam proses penyidikan satu alat bukti dengan alat bukti lain memiliki kesesuaian dan kesimpulan Penyidik mengerucut pada saudara Firli sebagai tersangka, ICW berharap Polda tidak ragu melanjutkan proses hukumnya," ujarnya.
Baca Juga
KPK Watch Nilai Foto Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Tidak Bahas Kasus
Bahkan, diungkapkan Kurnia, Polda Metro Jaya juga bisa langsung melakukan upaya penahanan terhadap Filri apabila dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Bahkan, kalau dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, Penyidik dapat menahan saudara Firli," imbuhnya.
Dengan kondisi tersebut, kata Kurnia, Presiden Jokowi harus segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara Firli dari posisinya ketua KPK sebagaimana mandat Pasal 32 ayat (4) UU KPK.
“Presiden harus segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara Sdr Firli dari posisinya sebagai Pimpinan KPK sebagaimana mandat Pasal 32 ayat (4) UU KPK,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Polda Metro Jadwalkan Pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri Jumat Lusa
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
