Polisi Dalami Pemberian Izin Pendakian Gunung Marapi


Petugas membawa jenazah korban erupsi Gunung Marapi di Nagari Batu Plano, Kabupaten Agam. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Tim Identifikasi Korban Bencana Erupsi Gunungapi Marapi, telah mengidentifikasi 11 dari 23 orang yang diperkirakan meninggal dunia karena terkena dampak letusan.
Kepolisian Daerah Sumatera Barat membuka opsi untuk mendalami serta mengevaluasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pemberian izin pendakian Gunung Marapi yang diketahui sejak 2011 sudah dilarang untuk dinaiki.
Baca Juga:
2 Anggota Polda Sumbar Jadi Korban Erupsi Gunung Marapi, 1 Masih Hilang
"Sejak 2011 ini sudah ada peringatan untuk tidak dilakukan pendakian," kata Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Polisi Suharyono di Bukittinggi, Selasa (5/12).
Merujuk data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM, sejak 3 Agustus 2011 Gunung Marapi berstatus waspada atau level II.
Salah satu rekomendasi instansi itu adalah masyarakat di sekitar Gunung Marapi dan pengunjung/wisatawan tidak diperbolehkan berkegiatan/mendekati gunung pada radius tiga kilometer dari kawah/puncak.
Kapolda mengatakan, para pendaki yang masuk lewat pos resmi dipastikan harus mengikuti mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan pengelola atau pemberi izin.
"Mereka yang lewat pos-pos itu kan melalui perizinan. Nah, kalau pihak perizinan tetap mengizinkan berarti kami akan mengevaluasinya," kata Kapolda menegaskan.
Saat ini Polda Sumbar belum sampai pada tahap tersebut sebab masih fokus pada misi pencarian dan penyelamatan serta identifikasi para korban erupsi Gunung Marapi pada Minggu (3/12).
Di satu sisi, jenderal polisi bintang dua itu tidak menyalahkan pihak manapun atas musibah yang terjadi. Namun, masing-masing pihak terkait harus mengevaluasi dari kejadian erupsi gunung api aktif itu.
Ketika dikonfirmasi lebih jauh apakah peristiwa tersebut mengarah pada unsur pidana, Kapolda mengatakan belum bisa meraba-raba karena membutuhkan pendalaman.
"Kami tidak mau meraba-raba karena kalau faktor keliru kemudian menjadi pidana, ya belum tentu juga," ujarnya.
Alasannya, meskipun pihak berwenang sudah mengeluarkan peringatan atau larangan untuk mendaki gunung, namun bisa saja ada pihak yang patuh atau melanggar.
Kepolisian dalam proses identifikasi, menurunkan sekitar 50 dokter dari Polres Bukittinggi, Polres Tanah Datar, Polres Padang Panjang, Polres Agam, RSAM Bukittinggi, Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang, Polda Kepulauan Riau, hingga Mabes Polri untuk mengidentifikasi korban erupsi Marapi.
Tercatat, ada 75 orang yang dilaporkan terkena dampak erupsi Gunung Marapi dengan perincian sebanyak 52 orang selamat dan 23 orang meninggal dunia. (*)
Baca Juga:
Kapolri Pastikan Anak Buahnya Diterjunkan dalam Evakuasi Korban Gunung Marapi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Gunung Semeru Erupsi Hebat Pagi Ini, Masyarakat Diminta Waspadai Lontaran Batu Pijar

Gunung Semeru 6 Kali Erupsi hingga 05.53 WIB, Tinggi Letusan sampai 700 Meter

Korban Tewas Akibat Gempa Magnitudo 6,9 di Filipina Meningkat Jadi 79 Orang

Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali

'Tepuk Gempa' BMKG dan Simulasi Sejak Dini, Perbandingan Cara Indonesia dan Jepang Bersiap Hadapi Bencana

7 Kecamatan di Medan Dilanda Banjir, Sumatera Utara Rawan Bencana Hidrometeorologi Basah

BMKG Warning 'Bencana Basah' Jelang Masuk Bulan November, Masyarakat di Daerah-Daerah Ini Diminta Waspada

Banjir Meksiko Tewaskan 47 Orang, Presiden Rapat Daring dengan 5 Negara Bagian Terdampak

Gempa M 7,6 Guncang Filipina, Waspada Sulawesi Utara dan Papua Berpotensi Tsunami

Tragedi Ponpes Al Khoziny Jadi Bencana Paling Parah di 2025, Banyak Menelan Korban Jiwa
