Polisi Dalami Pemberian Izin Pendakian Gunung Marapi
Petugas membawa jenazah korban erupsi Gunung Marapi di Nagari Batu Plano, Kabupaten Agam. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Tim Identifikasi Korban Bencana Erupsi Gunungapi Marapi, telah mengidentifikasi 11 dari 23 orang yang diperkirakan meninggal dunia karena terkena dampak letusan.
Kepolisian Daerah Sumatera Barat membuka opsi untuk mendalami serta mengevaluasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pemberian izin pendakian Gunung Marapi yang diketahui sejak 2011 sudah dilarang untuk dinaiki.
Baca Juga:
2 Anggota Polda Sumbar Jadi Korban Erupsi Gunung Marapi, 1 Masih Hilang
"Sejak 2011 ini sudah ada peringatan untuk tidak dilakukan pendakian," kata Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Polisi Suharyono di Bukittinggi, Selasa (5/12).
Merujuk data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM, sejak 3 Agustus 2011 Gunung Marapi berstatus waspada atau level II.
Salah satu rekomendasi instansi itu adalah masyarakat di sekitar Gunung Marapi dan pengunjung/wisatawan tidak diperbolehkan berkegiatan/mendekati gunung pada radius tiga kilometer dari kawah/puncak.
Kapolda mengatakan, para pendaki yang masuk lewat pos resmi dipastikan harus mengikuti mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan pengelola atau pemberi izin.
"Mereka yang lewat pos-pos itu kan melalui perizinan. Nah, kalau pihak perizinan tetap mengizinkan berarti kami akan mengevaluasinya," kata Kapolda menegaskan.
Saat ini Polda Sumbar belum sampai pada tahap tersebut sebab masih fokus pada misi pencarian dan penyelamatan serta identifikasi para korban erupsi Gunung Marapi pada Minggu (3/12).
Di satu sisi, jenderal polisi bintang dua itu tidak menyalahkan pihak manapun atas musibah yang terjadi. Namun, masing-masing pihak terkait harus mengevaluasi dari kejadian erupsi gunung api aktif itu.
Ketika dikonfirmasi lebih jauh apakah peristiwa tersebut mengarah pada unsur pidana, Kapolda mengatakan belum bisa meraba-raba karena membutuhkan pendalaman.
"Kami tidak mau meraba-raba karena kalau faktor keliru kemudian menjadi pidana, ya belum tentu juga," ujarnya.
Alasannya, meskipun pihak berwenang sudah mengeluarkan peringatan atau larangan untuk mendaki gunung, namun bisa saja ada pihak yang patuh atau melanggar.
Kepolisian dalam proses identifikasi, menurunkan sekitar 50 dokter dari Polres Bukittinggi, Polres Tanah Datar, Polres Padang Panjang, Polres Agam, RSAM Bukittinggi, Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang, Polda Kepulauan Riau, hingga Mabes Polri untuk mengidentifikasi korban erupsi Marapi.
Tercatat, ada 75 orang yang dilaporkan terkena dampak erupsi Gunung Marapi dengan perincian sebanyak 52 orang selamat dan 23 orang meninggal dunia. (*)
Baca Juga:
Kapolri Pastikan Anak Buahnya Diterjunkan dalam Evakuasi Korban Gunung Marapi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kabupaten Agam dan Pesisir Selatan Sumbar Belum Dialiri Listrik, Kapolda: Akses Jalan Terputus dan Potensi Bencana Susulan
Gunung Semeru 4 Kali Erupsi hingga Minggu Sore, Tinggi Letusan sampai 1 Km
Pemulihan Infrastruktur Aceh, Prabowo Cek Langsung Pemasangan Jembatan Bailey
Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Aceh, Bongkar Taktik Penanganan Banjir Terkini
Prabowo Kembali Landing di Tanah Rencong, Pastikan Bantuan Logistik Tepat Sasaran
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Ditemukan 47 Jenazah Baru, Data Teranyar Korban Tewas Bencana Aceh-Sumatera 914 Orang
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa
100 Musisi Bersatu Gelar Konser Amal Heal Sumatra untuk Korban Bencana Aceh, Sumbar, dan Sumut
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana