Polisi Bongkar Pemalsuan Swab Test Catut Nama Halodoc

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 13 Januari 2021
Polisi Bongkar Pemalsuan Swab Test Catut Nama Halodoc

Konferensi pers terkait kasus pemalsuan surat tes COVID-19, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (13/1). (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang pria berinisial AA (31) diciduk Polres Metro Jakarta Pusat lantaran menjual surat rapid test antibodi dan swab antigen COVID-19 tanpa harus mengikuti prosedur.

Pelaku ditangkap oleh polisi di rumahnya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (12/1) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin menerangkan, pelaku menjual surat rapid test dan swab antigen dengan cara promosi di sosial media Facebook.

Baca Juga:

Tiga Penjual Surat Tes PCR Palsu Berstatus Mahasiswa, Salah Satunya dari Kedokteran

Dengan adanya penjualan di sosial media itu, pihaknya melakukan undercover buy dan akhirnya berhasil menemukan alamat rumah pelaku.

"Pelaku menjual surat keterangan swab antigen melalui salah satu akun Facebook-nya," ujar dia di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (13/1).

Dari keterangan AA, lanjut Burhanudin, surat palsu tersebut seharga Rp70 ribu untuk swab antigen dan Rp50 ribu untuk rapid test antibodi.

Setelah harga disepakati oleh korban, pelaku meminta foto KTP dan berkomunikasi melalui WhatsApp.

"Setelah selesai, tersangka akan mengirimkan PDF-nya kepada korban supaya bisa dicetak sendiri," ungkap Burhanudin yang mengenakan kemeja hitam ini.

 Konferensi pers terkait kasus pemalsuan surat tes COVID-19, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (13/1). (Foto: MP/Kanugrahan)
Konferensi pers terkait kasus pemalsuan surat tes COVID-19, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (13/1). (Foto: MP/Kanugrahan)

Dari tangan tersangka, pihaknya menyita 10 surat palsu swab antigen dan 3 surat rapid test antibodi.

Kemudian, ada satu handpone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi kepada pembeli, KTP tersangka, dan 1 kartu ATM untuk menampung hasil penjualan surat palsu.

AA mencatut nama Klinik Pratama Medika dan Halodoc untuk meyakinkan pembeli di sosial media Facebook-nya bahwa surat itu resmi.

Burhanudin mengatakan, setelah dilakukan pengecekan oleh pihaknya, klinik Pratama Medik dan Halodoc tidak terlibat.

"Klinik ini tidak ada hubungan, hanya modus untuk meyakinkan para pembeli. Kemudian, 3 lembar rapid test Halodoc tidak ada hubungannya juga," ujar dia.

Pelaku sebagai karyawan swasta pramuniaga di salah satu toko elektornik.

"Dia belajar dari media Youtube, itu yang disampaikan," ungkap dia.

Baca Juga:

Laporan Soal Risma Ketemu Gelandangan Ditolak Polisi

Pihaknya pun akan menyelidiki kepada para pembeli surat tersebut guna mengetahui alasannya.

"Bisa saja salah satu syarat perjalanan. Karena memang harus ada surat rapid atau swab. Kalau sampai ada yang COVID-19 lolos, ini bahaya," tutup dia.

Tersangka dijerat pasal 51 jo 35 UU RI tahun 2016 dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE dan UU Kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana 13 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka

#Polres Jakarta Pusat #Pemalsuan Dokumen
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Ungkap Detik-Detik Baterai Lithium Jatuh hingga Jadi Pemicu Kebakaran Maut Gedung Terra Drone
Polisi menetapkan Dirut Terra Drone sebagai tersangka kebakaran yang menewaskan 22 orang. Kebakaran dipicu tumpukan baterai Li-Po di gudang lantai satu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Polisi Ungkap Detik-Detik Baterai Lithium Jatuh hingga Jadi Pemicu Kebakaran Maut Gedung Terra Drone
Indonesia
Polisi Kantongi Bukti Kuat Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka, Apa Saja?
Kebakaran gedung Terra Drone terjadi pukul 12.43 WIB, Selasa (9/12) lalu. Penyebab kebakaran disebutkan akibat meledaknya baterai drone di salah satu lantai.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Polisi Kantongi Bukti Kuat Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka, Apa Saja?
Indonesia
2 Kerangka Manusia Ditemukan di Gedung Kwitang yang Terbakar saat Kerusuhan
Dua kerangka manusia ditemukan di Gedung Kwitang yang terbakar saat kerusuhan Agustus 2025 lalu.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
2 Kerangka Manusia Ditemukan di Gedung Kwitang yang Terbakar saat Kerusuhan
Olahraga
Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan
Polisi menyiagakan kekuatan penuh menjaga final ASEAN U-23 Championship 2025 antara Timnas Indonesia kontra Vietnam.
Frengky Aruan - Selasa, 29 Juli 2025
Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan
Indonesia
Lakukan Patroli dan Pembersihan Ranjau Paku di Jalan Pejompongan, Polisi: Hati-hati Modus Kejahatan
Polisi bersama tim gabungan menggelar patroli dan pembersihan ranjau paku di sepanjang Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat, yang mengarah ke Tol Semanggi, Rabu (2/4) pagi.
Frengky Aruan - Rabu, 02 April 2025
Lakukan Patroli dan Pembersihan Ranjau Paku di Jalan Pejompongan, Polisi: Hati-hati Modus Kejahatan
Indonesia
Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor di Kemayoran, Belasan Motor dan Petasan Siap Ledak Disita
Para remaja anggota geng motor yang diciduk rata-rata berusia antara 15 hingga 22 tahun dan masih ada yang berstatus pelajar
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Maret 2025
Polisi Tangkap Puluhan Anggota Geng Motor di Kemayoran, Belasan Motor dan Petasan Siap Ledak Disita
Indonesia
4 Tersangka Pagar Laut Tangerang tidak Ditahan, Tapi Dicekal Keluar Negeri
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bersama tiga orang lain resmi menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Februari 2025
4 Tersangka Pagar Laut Tangerang tidak Ditahan, Tapi Dicekal Keluar Negeri
Tradisi
Kades Kohod Arsin Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Aksi Kades Kohod Arsin bersama rekan-rekannya itu sudah berlangsung sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Februari 2025
 Kades Kohod Arsin Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Indonesia
Bareskrim: Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang Sudah Berlangsung Sejak 2021
Praktik pemalsuan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten sudah berlangsung hampir 4 tahun lebih.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Februari 2025
Bareskrim: Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang Sudah Berlangsung Sejak 2021
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan 49 Kilogram Narkoba ke Jakarta
Polisi gagalkan pengiriman narkoba jaringan Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Mei 2024
Polisi Gagalkan Penyelundupan 49 Kilogram Narkoba ke Jakarta
Bagikan