Polisi Boleh Jadi Anggota Ormas


Brigjen Pol Rikwanto saat menggelar konferensi pers di ruang Div Humas Mabes Polri, Senin (16/1) (MP/Fadhli)
Bentrokan ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) versus Front Pembela Islam (FPI) di Bandung, Jawa Barat, usai pemeriksaan Habib Rizieq, berbuntut panjang. FPI mendesak Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan dicopot dari jabatannya.
FPI menilai, Anton berada dibalik pembiaran aksi anarkis GMBI yang mengakibatkan sejumlah anggota FPI luka-luka.
Terkait hal tersebut, ribuan massa FPI menggeruduk Propam Mabes Polri untuk melaporkan Kapolda Jabar terkait kasus pelanggaran kode etik kepolisian dan kasus penganiayaan terhadap anggotanya. Dalam laporannya, FPI menuntut agar Polri melakukan investigasi menyeluruh soal bentrokan di Bandung.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan telah menerima perwakilan ormas FPI dengan baik dan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Semua kita terima, kita dalami dan yang jadi catatan yang disampaikan perwakilan tadi soal penyebab bentrokan," kata Rikwanto, di ruang Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Lebih lanjut, menjawab pertanyaan wartawan soal keterlibatan petinggi Polri dalam ormas. Rikwanto menegaskan merupakan hal lumrah anggota polri menduduki jabatan di ormas tertentu.
"Pimpinan, pembina atau ketua perkumpulan dari anggota kepolisian diperbolehkan dari pangkat terendah sampai tertinggi, banyak kok anggota polri yang diminta menjadi ketua perkumpulan, tidak masalah dan biasa," terangnya.
Menurutnya, anggota polri yang menjadi ketua atau bagian dari ormas adalah hal biasa. Termasuk Kapolda Jabar yang menjadi Pembina GMBI.
"Terkait pak Anton, sudah mendapat izin dari Kapolri," imbuhnya.
Rikwanto pun berharap, publik bisa membedakan antara kasus hukum dengan jabatan Pembina GMBI.
"Harus dipisahkan, kalau kasus hukum berkaitan dengan siapa yang berbuat apa. Kalau terbukti melakukan pelanggaran pidana, kami akan proses secara pidana," ucapnya.
Sebelumnya, di lokasi yang berbeda, sejumlah perwakilan ormas FPI melaporkan adanya dugaan pembiaran aksi anarkisme anggota GMBI. Sekira 17 anggota FPI bertemu dengan Brigjen Rikwanto dan Kombes Awi di Mabes Polri.
"Kami melaporkan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan Irjen Pol Anton Charliyan, dan kami mendesak agar polisi segera melakukan investigasi terkait bentrokan di Bandung," kata Tim Advokasi FPI Munarman, usai menggelar pertemuan di Mabes Polri, Senin (16/1).
Munarman menegaskan pembiaran yang dilakukan oleh Polda Jabar merupakan pelanggaran yang harus diproses.
"Kami menilai kericuhan yang terjadi di Jawa Barat adalah skandal. Untuk itu kami menuntut Kapolda Jabar dicopot," pungkasnya.
Bagikan
Berita Terkait
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Polisi Tembaki Kampus Unpas - Unisba dengan Gas Air Mata, Ketua Komisi X DPR: Kami Sangat Menyesalkan Terjadinya Aksi Kekerasan
