Polisi Bersiaga di Lokasi Banjir Jakarta, Siapkan Evakuasi untuk Warga yang Terdampak

Soffi AmiraSoffi Amira - Minggu, 06 Juli 2025
Polisi Bersiaga di Lokasi Banjir Jakarta, Siapkan Evakuasi untuk Warga yang Terdampak

Ilustrasi petugas BPBD DKI saat mengevakuasi korban banjir di Jakarta. (ANTARA/HO-BPBD DKI)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Ratusan rumah di Jabodetabek terendam banjir akibat guyuran hujan pada Minggu (6/7).

Rumah yang terendam air mayoritas berada di pinggiran Kali Ciliwung.

Ratusan personel polisi dari Polda Metro Jaya langsung dikerahkan terjun kelokasi banjir membantu masyatakat yang terdampak.

Sebanyak 10 personel dikerahkan dalam kegiatan ini dengan didukung sarana dan prasarana evakuasi berupa 1 unit perahu kano, 1 truk SAR, 1 unit ringbuoy, 10 life vest, dan kendaraan operasional.

Baca juga:

51 RT di Jakarta Terendam Banjir, Warga Diminta Siap-siap Mengungsi

Direktur Samapta Polda Metro Jaya, Kombes Yully Kurniawan menyampaikan, bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemantauan dan penanganan lanjutan apabila debit air kembali meningkat.

"Kami kerahkan personel untuk memantau situasi, membantu evakuasi, dan memastikan keselamatan warga. Fokus kami adalah pada keselamatan jiwa serta pencegahan risiko lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (6/7).

Ia pun meminta warga tetap waspada terhadap potensi banjir susulan, terutama saat terjadi hujan di wilayah hulu.

“Segera mengungsi ke tempat aman jika air mulai naik dan tidak memaksakan diri bertahan di rumah,” ungkap Kombes Yully.

Baca juga:

Prakiraan BMKG: Mayoritas Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan hingga Disertai Petir pada Minggu, 6 Juli 2025

Sekadar informasi, banjir di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur semakin meluas.

Sampai Minggu (6/7/2025), tercatat 51 RT terendam banjir dengan ketinggian air tertinggi mencapai 3 meter di Kelurahan Cawang, Jakarta Timur.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi BPBD Jakarta, Mohamad Yohan.

Ia menjelaskan, sebelumnya hanya 49 RT yang terdampak, tetapi intensitas curah hujan dan kiriman air dari hulu membuat jumlah tersebut bertambah.

Baca juga:

Amunisi Pramono Atasi Masalah Klasik Banjir dan Macet Jakarta

Banjir yang terjadi merupakan akibat curah hujan tinggi pada Sabtu (5/7/2025) yang mengguyur wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Hal ini menyebabkan Bendungan Katulampa naik status ke Siaga 3 (Waspada), disusul kenaikan Pos Depok pada pukul 21.00 WIB.

Luapan Kali Ciliwung menjadi faktor utama yang memicu genangan di berbagai titik, terutama wilayah-wilayah rawan banjir seperti Cawang, Bidara Cina, dan Pejaten Timur. (knu)

#Banjir Jakarta #Banjir #Polda Metro Jaya #Cuaca Buruk
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Dunia
Hampir 1000 Orang Meninggal Akibat Banjir di Pakistan, 1 Juta Penduduk Kehilangan Tempat Tinggal
Sedikitnya 21 kematian juga dilaporkan di seluruh Pakistan dalam 24 jam terakhir dan lebih dari 9.300 rumah hancur diterjang hujan lebat dan banjir.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Hampir 1000 Orang Meninggal Akibat Banjir di Pakistan, 1 Juta Penduduk Kehilangan Tempat Tinggal
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Bagikan