Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pelaku Bully Anak Ayu Ting Ting


Ayu Ting Ting saat ditemui di rumahnya di Depok, Jawa Barat saat Idul Adha (Foto: MP/Albi)
MerahPutih.com - Pedangdut Ayu Ting Ting telah melaporkan pemilik akun Instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan. Tim penyidik kini tengah mendalami unsur penghinaan dalam laporan tersebut.
"Sekarang, laporannya sedang diteliti Krimum Polda Metro Jaya, sedang diteliti terhadap dugaan persangkaan di Pasal 315 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (23/8).
Baca Juga
Polisi Dalami Laporan Ayu Ting-Ting Terkait Kasus Dugaan Penghinaan Anaknya
Yusri menyebut jika unsur yang disangkakan telah lengkap, maka pihak penyidik akan segera memanggil terlapor Ayu Ting Ting untuk dimintai keterangan beserta kelengkapan barang bukti.
"Rencananya kalau naik ke tingkat penyelidikan, maka akan kita undang dan lakukan interview terhadap pelapor dulu. Sambil membawa barang bukti dan saksi lainnya," terangnya.
Polisi tetap mengupayakan restorative justice dalam kasus tersebut. "Ini baru diteliti laporannya, belum penyelidikan masih diteliti dulu. LP-nya baru sampai Krimum Polda Metro Jaya," jelas Yusri.
Ayu sendiri telah memantau akun @gundik_empang dan pemiliknya KD sejak 2017 dalam kasus serupa. Akun tersebut sebut menuding anaknya Bilqis Khumaira tidak perawan sehingga Ayu marah dan melaporkan KD ke Polda Metro Jaya
Diberitakan sebelumnya, pedangdut dengan nama lengkap Ayu Rosmalina itu melaporkan KD pemilik akun @gundik_empang karena telah melakukan penghinaan terhadap Ayu dan anaknya, Bilqis Khumairah Razak.
Sebelum dilaporkan, orang tua Ayu, Umi Kalsum dan Abdul Rozak telah lebih dulu mendatangi kediaman KD yang ada di Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur.
KD tidak ditemukan di kediamannya lantaran tengah bekerja sebagai buruh migran di Singapura. (Knu)
Baca Juga
Rumah Raffi Ahmad, Mamah Dedeh Hingga Ayu Ting Ting Disatroni KPU
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
