Polisi Dalami Laporan Ayu Ting-Ting Terkait Kasus Dugaan Penghinaan Anaknya


Ayu Ting Ting saat ditemui di rumahnya di Depok, Jawa Barat saat Idul Adha (Foto: MP/Albi)
MerahPutih.com - Biduan dangdut Ayu Ting Ting melaporkan satu akun Instagram dengan nama @gundik_empang ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut pihaknya sekarang tengah mendalami laporan yang dibuat ibu satu anak itu.
Baca Juga
Rumah Raffi Ahmad, Mamah Dedeh Hingga Ayu Ting Ting Disatroni KPU
"Dia melaporkan akun media sosial, kemarin tanggal 20 Agustus laporannya masuk terkait penghinaan Pasal 351. Terlapornya akun @gundik_empang," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/8).
Menurut Yusri, Penyidik masih mempelajari adanya laporan dari Ayu
"Sekarang kita teliti dulu laporannya," lanjutnya.
Sekedar informasi, pedangdut dengan nama lengkap Ayu Rosmalina itu melaporkan KD pemilik akun @gundik_empang karena telah melakukan penghinaan terhadap Ayu dan anaknya, Bilqis Khumairah Razak.
Sebelum dilaporkan, orang tua Ayu, Umi Kalsum dan Abdul Rozak telah lebih dulu mendatangi kediaman KD yang ada di Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur.
Kendati demikian, KD tidak ditemukan di kediamannya lantaran tengah bekerja sebagai buruh migran di Singapura. (Knu)
Baca Juga
Ayu Ting-Ting belum Mau Kenalkan Anak ke Dunia Entertainment
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
