Polisi Bekuk 18 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 2,168 Kilogram Ganja Diamankan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 30 Juni 2021
Polisi Bekuk 18 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 2,168 Kilogram Ganja Diamankan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah, mencatat sepanjang bulan Juni jajaran Satnarkoba Polresta Surakarta berhasil membekuk 18 tersangka penyalahgunaan narkoba dari 15 kasus yang berhasil diungkap.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu seberat 46,65 gram dan ganja seberat 2,168 kilogram.

Baca Juga

PCNU Cirebon Tolak Potongan Hukuman Mati Penyelundup Narkoba

Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto mengatakan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari 15 kasus dan 18 tersangka tersebut berupa sabu-sabu seberat 46, 65 gram dan ganja seberat 2,168 kilogram.

"Ini merupakan ungkap kasus yang luar biasa. Karena barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar yakni mencapai 2,1 kilogram," kata Gatot dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (29/6).

Ia mengatakan dari 15 kasus yang berhasil diungkap, ada dua kasus yang menonjol, khususnya karena barang bukti yang diamankan cukup besar. Adapun kasus yang menonjol yang pertama, adalah kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka berinisial AO.

"Tersangka berhasil dibekuk di rumahnya pada 21 Juni lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas mendapatkan laporan dan langsung menuju rumah tersangka," kata dia.

Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto nenunjukkan barang bukti penyalahgunaan narkotika dengan 15 tersangka, Selasa (29/6). (MP/Ismail)
Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto nenunjukkan barang bukti penyalahgunaan narkotika dengan 15 tersangka, Selasa (29/6). (MP/Ismail)

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut dia, didapati sabu-sabu seberat 22,02 gram. Pihaknya saat ini masih menyelidiki saudara B yang memasok barang haram tersebut untuk AO.

Kasus menonjol lainnya, adalah penangkapan tersangka HP dan RI. Awalnya petugas berhasil membekuk HP dan setelah menggeledah menemukan ganja seberat 38 gram.

Dari pengakuan tersangka, ia membeli ganja dari dari tersangka RI. Petugas pun melakukan penggeledahan di rumah RI dan ditemukan 2 kilogram ganja.

“AO sendiri diketahui merupakan residivis dan sudah tiga kali tertangkap kasus yang sama," kata dia.

Ia menambahkan penangkapan pertama tersangka AO pada 2015 lalu dan divonis satu tahun penjara kemudian bebas pada 2016. Setelah itu l tertangkap lagi dan divonis 5 tahun penjara, bebas kemudian ditangkap lagi.

"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

BNN Lakukan Strategi 'Soft Power Approach' Agar Masyarakat Punya Daya Tangkal Terhadap Narkoba

#Narkoba #Kasus Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
Pengadilan Negeri Mataram membuka opsi mediasi dalam kasus WNA Prancis Ludovic Roche yang didakwa mencemarkan nama baik Kapolda NTB lewat unggahan video di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
Indonesia
Sugiono 20 Kali Lolos Jadi Kurir Ganja Pakai Modus Kamuflase Mi Instans
Seorang kurir bernama Sugiono ditangkap bersama barang bukti seberat 5,29 kilogram ganja.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Sugiono 20 Kali Lolos Jadi Kurir Ganja Pakai Modus Kamuflase Mi Instans
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Indonesia
Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN
BNN RI menindak 10 WNI positif narkoba usai tiba dari Bangkok. Mereka dikategorikan sebagai penyalah guna ringan dan diwajibkan rehabilitasi serta wajib lapor.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN
Indonesia
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
BNN menangkap dua turis Rusia di Bali terkait penyelundupan hashish seberat 7,8 kilogram dari Thailand. Terungkap melalui operasi controlled delivery bersama Bea Cukai.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Wamenkes Benjamin Paulus mengaku terkejut setelah mendapat laporan BNN soal penyalahgunaan vape untuk narkoba. Usai temuan 298 liquid vape mengandung narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Olahraga
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Polisi melepaskan Sterling dengan status jaminan setelah menjalani pemeriksaan awal guna menunggu proses penyelidikan lanjutan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Indonesia
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Narkoba diduga akan diberikan kepada suaminya yang menjadi warga binaan LP tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Bagikan