Polisi Bekuk 18 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 2,168 Kilogram Ganja Diamankan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 30 Juni 2021
Polisi Bekuk 18 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 2,168 Kilogram Ganja Diamankan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah, mencatat sepanjang bulan Juni jajaran Satnarkoba Polresta Surakarta berhasil membekuk 18 tersangka penyalahgunaan narkoba dari 15 kasus yang berhasil diungkap.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu seberat 46,65 gram dan ganja seberat 2,168 kilogram.

Baca Juga

PCNU Cirebon Tolak Potongan Hukuman Mati Penyelundup Narkoba

Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto mengatakan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari 15 kasus dan 18 tersangka tersebut berupa sabu-sabu seberat 46, 65 gram dan ganja seberat 2,168 kilogram.

"Ini merupakan ungkap kasus yang luar biasa. Karena barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar yakni mencapai 2,1 kilogram," kata Gatot dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (29/6).

Ia mengatakan dari 15 kasus yang berhasil diungkap, ada dua kasus yang menonjol, khususnya karena barang bukti yang diamankan cukup besar. Adapun kasus yang menonjol yang pertama, adalah kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka berinisial AO.

"Tersangka berhasil dibekuk di rumahnya pada 21 Juni lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas mendapatkan laporan dan langsung menuju rumah tersangka," kata dia.

Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto nenunjukkan barang bukti penyalahgunaan narkotika dengan 15 tersangka, Selasa (29/6). (MP/Ismail)
Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto nenunjukkan barang bukti penyalahgunaan narkotika dengan 15 tersangka, Selasa (29/6). (MP/Ismail)

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut dia, didapati sabu-sabu seberat 22,02 gram. Pihaknya saat ini masih menyelidiki saudara B yang memasok barang haram tersebut untuk AO.

Kasus menonjol lainnya, adalah penangkapan tersangka HP dan RI. Awalnya petugas berhasil membekuk HP dan setelah menggeledah menemukan ganja seberat 38 gram.

Dari pengakuan tersangka, ia membeli ganja dari dari tersangka RI. Petugas pun melakukan penggeledahan di rumah RI dan ditemukan 2 kilogram ganja.

“AO sendiri diketahui merupakan residivis dan sudah tiga kali tertangkap kasus yang sama," kata dia.

Ia menambahkan penangkapan pertama tersangka AO pada 2015 lalu dan divonis satu tahun penjara kemudian bebas pada 2016. Setelah itu l tertangkap lagi dan divonis 5 tahun penjara, bebas kemudian ditangkap lagi.

"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

BNN Lakukan Strategi 'Soft Power Approach' Agar Masyarakat Punya Daya Tangkal Terhadap Narkoba

#Narkoba #Kasus Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
BNN mengungkap peran Paryatin alias Dewi Astutik, bandar narkoba lintas negara yang diduga merekrut ratusan WNI dalam jaringan internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
Indonesia
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Perempuan bernama Paryatin ini lantas beralih menjadi bandar sabu lintas negara setelah dipertemukan dengan warga negara (WN) Nigeria berinisial DON.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Indonesia
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
BNN mengungkap perjalanan Dewi Astutik, mantan guru di Kamboja yang terlibat penyelundupan 2 ton sabu serta jaringan Golden Triangle dan Golden Crescent.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
Indonesia
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Dewi Astutik diduga terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 2 ton yang diungkap BNN di perairan Riau, Batam, pada 26 Mei 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Indonesia
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi keberadaan Dewi Astutik di Kamboja pada 17 November 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Indonesia
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
BNN mengungkap peran Dewi Astutik sebagai aktor utama sindikat narkoba Golden Triangle, mengendalikan ratusan kurir dan pengiriman sabu lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Indonesia
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
BNN menangkap Dewi Astutik alias Mami, buron internasional penyelundupan 2 ton sabu, dalam operasi lintas negara di Kamboja. Ia bagian jaringan Golden Triangle.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Indonesia
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Pengiriman ratusan ribu ekstasi di Tol Lintas Sumatra terbongkar. Kasus itu terbongkar dari kasus kecelakaan tunggal.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bagikan