Polisi Bekuk 18 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 2,168 Kilogram Ganja Diamankan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 30 Juni 2021
Polisi Bekuk 18 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, 2,168 Kilogram Ganja Diamankan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah, mencatat sepanjang bulan Juni jajaran Satnarkoba Polresta Surakarta berhasil membekuk 18 tersangka penyalahgunaan narkoba dari 15 kasus yang berhasil diungkap.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu seberat 46,65 gram dan ganja seberat 2,168 kilogram.

Baca Juga

PCNU Cirebon Tolak Potongan Hukuman Mati Penyelundup Narkoba

Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto mengatakan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari 15 kasus dan 18 tersangka tersebut berupa sabu-sabu seberat 46, 65 gram dan ganja seberat 2,168 kilogram.

"Ini merupakan ungkap kasus yang luar biasa. Karena barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar yakni mencapai 2,1 kilogram," kata Gatot dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (29/6).

Ia mengatakan dari 15 kasus yang berhasil diungkap, ada dua kasus yang menonjol, khususnya karena barang bukti yang diamankan cukup besar. Adapun kasus yang menonjol yang pertama, adalah kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka berinisial AO.

"Tersangka berhasil dibekuk di rumahnya pada 21 Juni lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas mendapatkan laporan dan langsung menuju rumah tersangka," kata dia.

Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto nenunjukkan barang bukti penyalahgunaan narkotika dengan 15 tersangka, Selasa (29/6). (MP/Ismail)
Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto nenunjukkan barang bukti penyalahgunaan narkotika dengan 15 tersangka, Selasa (29/6). (MP/Ismail)

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut dia, didapati sabu-sabu seberat 22,02 gram. Pihaknya saat ini masih menyelidiki saudara B yang memasok barang haram tersebut untuk AO.

Kasus menonjol lainnya, adalah penangkapan tersangka HP dan RI. Awalnya petugas berhasil membekuk HP dan setelah menggeledah menemukan ganja seberat 38 gram.

Dari pengakuan tersangka, ia membeli ganja dari dari tersangka RI. Petugas pun melakukan penggeledahan di rumah RI dan ditemukan 2 kilogram ganja.

“AO sendiri diketahui merupakan residivis dan sudah tiga kali tertangkap kasus yang sama," kata dia.

Ia menambahkan penangkapan pertama tersangka AO pada 2015 lalu dan divonis satu tahun penjara kemudian bebas pada 2016. Setelah itu l tertangkap lagi dan divonis 5 tahun penjara, bebas kemudian ditangkap lagi.

"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

BNN Lakukan Strategi 'Soft Power Approach' Agar Masyarakat Punya Daya Tangkal Terhadap Narkoba

#Narkoba #Kasus Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
ShowBiz
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
Pada dasarnya, mereka telah mengakui pelanggaran hukum jangka panjang.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
ShowBiz
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Agensi menyebut sang artis dengan tulus meminta maaf atas masalah ini.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Bagikan