Polisi Ancam Kerahkan Interpol Buru Veronica Koman
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (Foto: ANTARA FOTO)
MerahPutih.Com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengultimatum tersangka kasus penyebar hoaks dan ujaran kebencian Veronica Koman untuk segera memenuhi panggilan polisi.
Polda Jatim juga sudah memberikan batas waktu pada Rabu (18/9) kepada aktivis dan pegiat advokasi HAM warga Papua itu. Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menuturkan pihaknya memberi tambahan waktu hingga lima hari ke depan.
Baca Juga:
Gubernur Papua Barat Tunggu Presiden Jokowi Berdialog dengan Warganya
"Namun kami ada batas 5 hari, sesuai dengan hasil koordinasi dengan Divhubinter. Tapi tanggal 18 September ini adalah batas akhir pada Veronica," katanya di kepada wartawan di Surabaya, Jumat (13/9).
Jika hingga Rabu (18/9) pekan depan, Veronica Koman belum juga memenuhi panggilan Polda Jatim. Luki menegaskan, pihaknya akan menetapkan nama Veronica Koman dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dan setelah itu kami akan melakukan proses pengiriman surat kepada kepolisian Australia untuk membawa Veronica ke KBRI atau kepada Kepolisian RI," ujarnya.
Dan bersamaan dengan penetapan DPO itu, lanjut Luki, pihaknya juga akan mengeluarkan surat Red Notice terhadap Veronica Koman.
"Kami mengirimkan Red Notice yang nanti dari pihak hubInter digelar di Perancis, karena harus memenuhi penetapan-penetapannya," jelasnya.
Jika sudah dipastikan, maka penetapan red notice tersangka Veronica Koman akan disebar ke 190 negara.
"Kalau memang sudah memenuhi maka akan disebar ke 190 negara," jelas dia.
Selain itu, Luki menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Konjen Australia di Surabaya untuk memastikan keberadaan Veronica. Luki mengatakan polisi juga telah mendapatkan respons baik dari Konjen Australia.
"Bahkan kemarin Pak Wakapolda berusaha berkoordinasi ke Konjen untuk langkah koordinasi. Karena Saudara Veronica suaminya WN Australia. Jadi kami melakukan pendekatan mendapat respons yang baik dari Konjen bahwa yang bersangkutan menyerahkan semua kepada pihak Polri, mengingat yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia," papar Luki.
"(Konjen) akan membantu mengomunikasikan dengan pihak Australia di salah satu kota. Mudah-mudahan ini peluang yang baik, bisa dimanfaatkan Veronica.
Baca Juga:
PBNU Ingatkan Pemerintah Agar Hati-Hati Tangani Masalah Papua
Veronica diduga berada di luar negeri saat demo di depan asrama mahasiswa Papua tersebut.
Namun, menurut keterangan polisi, pengacara HAM tersebut diduga menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait Papua melalui akun Twitter-nya.
Saat ini, penyidik Polda Jawa Timur bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mendalami jejak digital Veronica Koman.
Berdasarkan hasil sementara, sebagian konten diduga disebarkan dari Jakarta dan beberapa di luar negeri.(Knu)
Baca Juga:
Aktivis Pertanyakan Tuduhan Penyebar Hoaks yang Dialamatkan Kepada Veronica Koman
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Bahlil Setujui Kenaikan Token Listrik
[HOAKS atau FAKTA]: Menggunakan Handphone di Ruangan Gelap bisa Sebabkan Kebutaan pada Mata
Buron Pembunuhan Brutal Rumania Kabur ke Indonesia, Pelariannya Berakhir di Bali
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Berantas Kejahatan Transnasional, Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice
Pertahankan Zero Attack, Densus 88 AT Polri Tangkap 51 Teroris Sepanjang 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bagikan Token Listrik Gratis Selam 3 Bulan
[HOAKS atau FAKTA]: Mensesneg Bakal Pidanakan Korban Banjir Sumatera Pengambil Kayu
[HOAKS atau FAKTA]: Raja Juli Jadi Menteri Bencana
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang