Polisi Ancam Bubarkan Kegiatan FPI Baru

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 05 Januari 2021
Polisi Ancam Bubarkan Kegiatan FPI Baru

Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polri mengancam bakal membubarkan seluruh kegiatan Front Persatuan Islam (FPI) di semua daerah yang mulai mendeklarasikan organisasi tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, organisasi Front Persatuan Islam tidak memiliki legalitas dan payung hukum.

Baca Juga

Polda Metro Jaya Jelaskan Proses Penetapan Tersangka Rizieq

"Pemerintah juga wajib untuk membubarkan kegiatan ormas itu," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (5/1).

Menurutnya, jika Front Persatuan Islam berencana membentuk sebuah organisasi kemasyarakatan, maka harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku di dalam Undang-Undang (UU) Ormas.

"Tentunya kalau ingin diakui menjadi Ormas, mereka harus mengikuti aturan sesuai dengan UU Keormasan," ujarnya.

Logo Front Persatuan Islam

Mantan Kapolrestabes Makassar ini mengingatkan, sudah banyak pengalaman di masa lalu terkait pembubaran ormas yang menyalahi aturan. Salah satunya dengan tidak mendaftarkan keberadaan ormas tersebut ke pemerintah.

"Apabila tidak mendaftarkan atau mengikuti aturan yang berlaku artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan membubarkan, karena tidak mendaftarkan," jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada 30 Desember 2020. Mahfud menyebut Front Pembela Islam sudah tak memiliki legalitas sebagai organisasi masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga melihat bahwa FPI telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat misalnya sweeping, provokasi dan melanggar ketertiban dan keamanan.

"Karena itu kepada aparat dan pemerintah daerah kehadiran FPI ditolak, karena telah dilarang sejak hari ini," tegasnya. (Knu)

Baca Juga

Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka Aksi Tuntut Pembebasan Rizieq

#Polri #Front Persatuan Islam
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Indonesia
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Sekarang situasi politiknya juga sudah beda, terus juga keterbukaan informasi juga sudah sangat luas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Indonesia
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Apabila melanggar, tentunya boleh untuk membubarkan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Indonesia
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
YLBHI juga mengecam pembatasan akses informasi dengan melarang media meliput dan mematikan konten live di platform seperti TikTok.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
Indonesia
Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
Institusi Polri terus menjadi sorotan pasca penanganan demonstrasi beberapa hari terakhir yang dianggap represif hingga memakan korban jiwa.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
Indonesia
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Ada anggota Polri yang mengalami cedera berat di bagian kepala hingga harus menjalani operasi
Dwi Astarini - Senin, 01 September 2025
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Indonesia
Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat
Hal ini dikatakan Prabowo usai menjenguk polisi yang cedera di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat
Indonesia
3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya
Sebanyak 387 orang telah dipulangkan, 55 orang telah ditetapkan tersangka, dan 2.753 dalam tahap pemeriksaan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (1/9).
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya
Indonesia
Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan
Patroli ini dilakukan dengan tetap menerapkan SOP penugasan yang ketat.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan
Indonesia
Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
Padahal, realisasi belanja Polri hingga pertengahan 2025 baru mencapai 48,67% atau Rp69,1 triliun
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
Bagikan