Polisi Ancam Bubarkan Kegiatan FPI Baru
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
MerahPutih.com - Polri mengancam bakal membubarkan seluruh kegiatan Front Persatuan Islam (FPI) di semua daerah yang mulai mendeklarasikan organisasi tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, organisasi Front Persatuan Islam tidak memiliki legalitas dan payung hukum.
Baca Juga
"Pemerintah juga wajib untuk membubarkan kegiatan ormas itu," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (5/1).
Menurutnya, jika Front Persatuan Islam berencana membentuk sebuah organisasi kemasyarakatan, maka harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku di dalam Undang-Undang (UU) Ormas.
"Tentunya kalau ingin diakui menjadi Ormas, mereka harus mengikuti aturan sesuai dengan UU Keormasan," ujarnya.
Mantan Kapolrestabes Makassar ini mengingatkan, sudah banyak pengalaman di masa lalu terkait pembubaran ormas yang menyalahi aturan. Salah satunya dengan tidak mendaftarkan keberadaan ormas tersebut ke pemerintah.
"Apabila tidak mendaftarkan atau mengikuti aturan yang berlaku artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan membubarkan, karena tidak mendaftarkan," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada 30 Desember 2020. Mahfud menyebut Front Pembela Islam sudah tak memiliki legalitas sebagai organisasi masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga melihat bahwa FPI telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat misalnya sweeping, provokasi dan melanggar ketertiban dan keamanan.
"Karena itu kepada aparat dan pemerintah daerah kehadiran FPI ditolak, karena telah dilarang sejak hari ini," tegasnya. (Knu)
Baca Juga
Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka Aksi Tuntut Pembebasan Rizieq
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang