Polisi Ancam Bubarkan Kegiatan FPI Baru


Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
MerahPutih.com - Polri mengancam bakal membubarkan seluruh kegiatan Front Persatuan Islam (FPI) di semua daerah yang mulai mendeklarasikan organisasi tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, organisasi Front Persatuan Islam tidak memiliki legalitas dan payung hukum.
Baca Juga
"Pemerintah juga wajib untuk membubarkan kegiatan ormas itu," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (5/1).
Menurutnya, jika Front Persatuan Islam berencana membentuk sebuah organisasi kemasyarakatan, maka harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku di dalam Undang-Undang (UU) Ormas.
"Tentunya kalau ingin diakui menjadi Ormas, mereka harus mengikuti aturan sesuai dengan UU Keormasan," ujarnya.

Mantan Kapolrestabes Makassar ini mengingatkan, sudah banyak pengalaman di masa lalu terkait pembubaran ormas yang menyalahi aturan. Salah satunya dengan tidak mendaftarkan keberadaan ormas tersebut ke pemerintah.
"Apabila tidak mendaftarkan atau mengikuti aturan yang berlaku artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan membubarkan, karena tidak mendaftarkan," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada 30 Desember 2020. Mahfud menyebut Front Pembela Islam sudah tak memiliki legalitas sebagai organisasi masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga melihat bahwa FPI telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat misalnya sweeping, provokasi dan melanggar ketertiban dan keamanan.
"Karena itu kepada aparat dan pemerintah daerah kehadiran FPI ditolak, karena telah dilarang sejak hari ini," tegasnya. (Knu)
Baca Juga
Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka Aksi Tuntut Pembebasan Rizieq
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan

Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
