Polisi Akan Periksa Driver Ojek Online yang Antar dr Helmi Menyerahkan Diri


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono. (MP/John Abimanyu)
MerahPutih.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa driver ojek online yang mengantar dr Ryan Helmi saat menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya usai menembak mati istrinya.
"Tentunya, yang berkaitan dengan itu akan diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jumat (10/11).
Menurut Argo, Driver ojek online yang mengantar dr Helmi penting diambil keterangannya karena penyidik akan mencari rangkaian peristiwa penembakan terhadap dr Letty, istri pelaku.
"Kejadiannya seperti apa. Mulai dari mana nanti kan kelihatan setelah kita lakukan pemeriksaan," ucap Argo.
Sementara, Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ari Cahya Nugraha mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Driver yang dimaksud.
Namun, Driver itu masih belum datang untuk dilakukan pemeriksaan. "Ini masih kami tunggu," ucap Ari Cahya. (Ayp)
Baca juga berita terkait dalam artiket berikut: dr Helmi Beli Dua Pucuk Senjata Seharga Rp 45 Juta
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Garda Terdepan Diplomasi Indonesia Jadi Sasaran Kriminal, DPR Dorong Pemerintah Segera Bertindak dan Jamin Keamanan Diplomat

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
