dr Helmi Beli Dua Pucuk Senjata Seharga Rp 45 Juta
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)
MerahPutih.com - Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki penjual senjata api rakitan kepadai dr Ryan Helmi yang digunakan untuk menembak istrinya, dr Letty Sultri (46) di Klinik Azzahra Medical, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (9/11) kemarin.
"Untuk senjata api, dia belum menyampaikan orang itu siapa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/11).
"Dia membeli dengan harga untuk revolvernya itu 25 juta. untuk sejenis FN itu 20 juta," sambung Argo.
Saat ini, penyidik sudah mengirimkan dua buah senjata api milik dr Helmi ke Puslabfor Mabes Polri. Puslabfor akan meneliti apakah dua buah senjata yang digunakan dr Helmi rakitan atau senjata organik.
Selain itu, penyidik juga tengah mendalami mengenai motif pembunuhan terhadap dr Letty. Penyidik tak memaksakan melakukan pemeriksaan marathon terhadap dr Letty.
"Kita masih memerlukan waktu. Tidak secara maraton tetapi kita juga mempunyai kemanusiaan kita lihat kalau misalnya lagi lelah kita persilahkan istirahat," kata Argo.
Akibat perbuatannya, dr Helmi disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP. Selain itu, dr Helmi juga disangkakan dengan UU Darurat mengenai kepemilikan senjata api tanpa izin. (Ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
54 Orang Terluka Akibat Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Polisi Bangun Posko di RS Yarsi
Kemendikdasmen Siapkan Layanan Pendampingan Psikologis Bagi Siswa Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Bantah Penetapan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Bermuatan Politis, Kapolda Metro: Murni Penegakan Hukum
Ledakan Terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, Petugas Gabungan Bersenjata Berjaga