Polemik Status Pulau Aceh Tuntas, Yusril Imbau Masyarakat Pahami Aturan Batas Daerah
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan mengenai isi pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan 100 lebih hakim se-Indone
Merahputih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengimbau masyarakat Aceh untuk memahami pernyataannya terkait posisi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 dalam penyelesaian status empat pulau.
Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, sebelumnya menjadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara, namun kini telah resmi menjadi bagian dari wilayah Aceh berdasarkan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
"Tidak seorang pun di negara ini yang menafikan peranan MoU Helsinki sebagai titik tolak penyelesaian masalah Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah RI," kata Yusril dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat Indonesia di Sydney, Australia, Kamis (19/6) seperti dikutip Antara.
Baca juga:
Yusril menjelaskan bahwa saat perundingan Helsinki berlangsung, ia menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan terlibat langsung maupun tidak langsung dalam diskusi internal pemerintah RI dengan Tim Perunding. Ia juga turut menindaklanjuti hasil MoU tersebut.
Bersama Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma'ruf, ia bahkan ditugaskan Presiden membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh dengan DPR hingga tuntas.
Menko Kumham Imipas memahami sepenuhnya bahwa semangat MoU Helsinki adalah titik tolak penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan antara pemerintah pusat dan Provinsi Aceh.
Namun, dalam konteks penyelesaian status empat pulau ini, rujukan utamanya tidak bisa langsung pada MoU Helsinki dan UU Nomor 24 Tahun 1956.
Ia menjelaskan bahwa MoU Helsinki merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 1956 mengenai wilayah Aceh, tetapi undang-undang tersebut hanya menyebutkan kabupaten-kabupaten yang termasuk wilayah Aceh, tanpa menyebutkan status spesifik keempat pulau tersebut.
Oleh karena itu, Yusril menekankan bahwa penentuan batas daerah provinsi, kabupaten, dan kota harus mengacu pada ketentuan yang lebih baru, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (yang telah diubah dua kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015) tentang Pemerintahan Daerah.
UU ini menegaskan bahwa batas daerah diputuskan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), terutama jika undang-undang pembentukan provinsi, kabupaten, atau kota baru tidak secara jelas menentukan batas-batas koordinatnya.
Baca juga:
Sengketa Aceh-Sumut Selesai, DPR RI Dorong Kemendagri Proaktif karena Masih Banyak Pulau Bermasalah
Yusril mengaku heran dengan pihak-pihak yang menuduhnya tidak menghargai MoU Helsinki dan melontarkan berbagai kecaman.
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo mengenai empat pulau tersebut mengacu pada kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar.
Kesepakatan ini dibuat atas arahan Presiden RI ke-2 H.M. Soeharto dan Mendagri Rudini. Saat itu, MoU Helsinki belum ada sebagai rujukan. Yusril menegaskan komitmennya membantu masyarakat Aceh tidak pernah berubah sejak tahun 1978.
Ia bahkan turut mengusulkan nama Nanggroe Aceh Darussalam dan keberadaan Qanun Aceh untuk implementasi syariat Islam sebelum MoU Helsinki.
"Saya kualat dengan Tengku Daoed Beureueh dan Prof. Osman Raliby kalau sampai saya tidak membantu masyarakat Aceh," ucapnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah