Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polemik Status Pulau Aceh Tuntas, Yusril Imbau Masyarakat Pahami Aturan Batas Daerah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 19 Juni 2025
Polemik Status Pulau Aceh Tuntas, Yusril Imbau Masyarakat Pahami Aturan Batas Daerah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan mengenai isi pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan 100 lebih hakim se-Indone

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengimbau masyarakat Aceh untuk memahami pernyataannya terkait posisi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 dalam penyelesaian status empat pulau.

Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, sebelumnya menjadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara, namun kini telah resmi menjadi bagian dari wilayah Aceh berdasarkan keputusan Presiden Prabowo Subianto.

"Tidak seorang pun di negara ini yang menafikan peranan MoU Helsinki sebagai titik tolak penyelesaian masalah Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah RI," kata Yusril dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat Indonesia di Sydney, Australia, Kamis (19/6) seperti dikutip Antara.

Baca juga:

Komisi II DPR Respons soal 4 Pulau di Kepulauan Anambas Dijual Online, Minta Pemerintah Telusuri Kebenaran

Yusril menjelaskan bahwa saat perundingan Helsinki berlangsung, ia menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan terlibat langsung maupun tidak langsung dalam diskusi internal pemerintah RI dengan Tim Perunding. Ia juga turut menindaklanjuti hasil MoU tersebut.

Bersama Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma'ruf, ia bahkan ditugaskan Presiden membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh dengan DPR hingga tuntas.

Menko Kumham Imipas memahami sepenuhnya bahwa semangat MoU Helsinki adalah titik tolak penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan antara pemerintah pusat dan Provinsi Aceh.

Namun, dalam konteks penyelesaian status empat pulau ini, rujukan utamanya tidak bisa langsung pada MoU Helsinki dan UU Nomor 24 Tahun 1956.

Ia menjelaskan bahwa MoU Helsinki merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 1956 mengenai wilayah Aceh, tetapi undang-undang tersebut hanya menyebutkan kabupaten-kabupaten yang termasuk wilayah Aceh, tanpa menyebutkan status spesifik keempat pulau tersebut.

Oleh karena itu, Yusril menekankan bahwa penentuan batas daerah provinsi, kabupaten, dan kota harus mengacu pada ketentuan yang lebih baru, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (yang telah diubah dua kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015) tentang Pemerintahan Daerah.

UU ini menegaskan bahwa batas daerah diputuskan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), terutama jika undang-undang pembentukan provinsi, kabupaten, atau kota baru tidak secara jelas menentukan batas-batas koordinatnya.

Baca juga:

Sengketa Aceh-Sumut Selesai, DPR RI Dorong Kemendagri Proaktif karena Masih Banyak Pulau Bermasalah

Yusril mengaku heran dengan pihak-pihak yang menuduhnya tidak menghargai MoU Helsinki dan melontarkan berbagai kecaman.

Ia juga menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo mengenai empat pulau tersebut mengacu pada kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar.

Kesepakatan ini dibuat atas arahan Presiden RI ke-2 H.M. Soeharto dan Mendagri Rudini. Saat itu, MoU Helsinki belum ada sebagai rujukan. Yusril menegaskan komitmennya membantu masyarakat Aceh tidak pernah berubah sejak tahun 1978.

Ia bahkan turut mengusulkan nama Nanggroe Aceh Darussalam dan keberadaan Qanun Aceh untuk implementasi syariat Islam sebelum MoU Helsinki.

"Saya kualat dengan Tengku Daoed Beureueh dan Prof. Osman Raliby kalau sampai saya tidak membantu masyarakat Aceh," ucapnya.

#Yusril Ihza Mahendra #Menko KumHAM #Kepulauan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra soroti maraknya maling tewas diamuk massa di Bali dan Morowali. Ia minta Polri hadir cegah main hakim sendiri
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Indonesia
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan Abdul Karim Raeq Miqdad bukan ulama Palestina atau aktivis Gaza. Ia akan menemui MUI untuk klarifikasi kasus deportasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Indonesia
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Sesuai dengan aturan perundang-undangan, KPK dapat melakukan supervisi suatu kasus meskipun yang melakukan penyelidikan adalah Kepolisian RI (Polri) atau Kejaksaan Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan target fisik di atas kertas, tapi harus terintegrasi langsung dengan ekosistem ekonomi masyarakat nelayan lokal.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Bagikan