Polemik Status Pulau Aceh Tuntas, Yusril Imbau Masyarakat Pahami Aturan Batas Daerah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 19 Juni 2025
Polemik Status Pulau Aceh Tuntas, Yusril Imbau Masyarakat Pahami Aturan Batas Daerah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan mengenai isi pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan 100 lebih hakim se-Indone

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengimbau masyarakat Aceh untuk memahami pernyataannya terkait posisi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 dalam penyelesaian status empat pulau.

Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, sebelumnya menjadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara, namun kini telah resmi menjadi bagian dari wilayah Aceh berdasarkan keputusan Presiden Prabowo Subianto.

"Tidak seorang pun di negara ini yang menafikan peranan MoU Helsinki sebagai titik tolak penyelesaian masalah Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah RI," kata Yusril dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat Indonesia di Sydney, Australia, Kamis (19/6) seperti dikutip Antara.

Baca juga:

Komisi II DPR Respons soal 4 Pulau di Kepulauan Anambas Dijual Online, Minta Pemerintah Telusuri Kebenaran

Yusril menjelaskan bahwa saat perundingan Helsinki berlangsung, ia menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan terlibat langsung maupun tidak langsung dalam diskusi internal pemerintah RI dengan Tim Perunding. Ia juga turut menindaklanjuti hasil MoU tersebut.

Bersama Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma'ruf, ia bahkan ditugaskan Presiden membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh dengan DPR hingga tuntas.

Menko Kumham Imipas memahami sepenuhnya bahwa semangat MoU Helsinki adalah titik tolak penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan antara pemerintah pusat dan Provinsi Aceh.

Namun, dalam konteks penyelesaian status empat pulau ini, rujukan utamanya tidak bisa langsung pada MoU Helsinki dan UU Nomor 24 Tahun 1956.

Ia menjelaskan bahwa MoU Helsinki merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 1956 mengenai wilayah Aceh, tetapi undang-undang tersebut hanya menyebutkan kabupaten-kabupaten yang termasuk wilayah Aceh, tanpa menyebutkan status spesifik keempat pulau tersebut.

Oleh karena itu, Yusril menekankan bahwa penentuan batas daerah provinsi, kabupaten, dan kota harus mengacu pada ketentuan yang lebih baru, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (yang telah diubah dua kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015) tentang Pemerintahan Daerah.

UU ini menegaskan bahwa batas daerah diputuskan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), terutama jika undang-undang pembentukan provinsi, kabupaten, atau kota baru tidak secara jelas menentukan batas-batas koordinatnya.

Baca juga:

Sengketa Aceh-Sumut Selesai, DPR RI Dorong Kemendagri Proaktif karena Masih Banyak Pulau Bermasalah

Yusril mengaku heran dengan pihak-pihak yang menuduhnya tidak menghargai MoU Helsinki dan melontarkan berbagai kecaman.

Ia juga menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo mengenai empat pulau tersebut mengacu pada kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar.

Kesepakatan ini dibuat atas arahan Presiden RI ke-2 H.M. Soeharto dan Mendagri Rudini. Saat itu, MoU Helsinki belum ada sebagai rujukan. Yusril menegaskan komitmennya membantu masyarakat Aceh tidak pernah berubah sejak tahun 1978.

Ia bahkan turut mengusulkan nama Nanggroe Aceh Darussalam dan keberadaan Qanun Aceh untuk implementasi syariat Islam sebelum MoU Helsinki.

"Saya kualat dengan Tengku Daoed Beureueh dan Prof. Osman Raliby kalau sampai saya tidak membantu masyarakat Aceh," ucapnya.

#Yusril Ihza Mahendra #Menko KumHAM #Kepulauan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Menko Yusril angkat bicara soal ramainya WNI jadi tentara asing. Ia menegaskan, akan berkoordinasi dengan Kedubes RI di AS dan Rusia.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Indonesia
Ombak Lagi Galak, Dishub DKI Kandangkan 4 Kapal Cepat Menuju Kepulauan Seribu
Pembatalan ini berdampak pada empat lintasan utama, mulai dari rute Pulau Tidung, Pulau Pari, hingga rute terjauh menuju Pulau Sabira
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
Ombak Lagi Galak, Dishub DKI Kandangkan 4 Kapal Cepat Menuju Kepulauan Seribu
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Yusril Ihza Mahendra menyebut ini sebagai akhir era hukum pidana kolonial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Bagikan