Polemik Penggabungan Kemenlu-Kemendag, Jokowi Tiru Australia?

Guru besar hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana (stmik-indonesia.ac.id)
Merahputih.com - Guru besar hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana meminta wacana penggabungan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan harus dikaji secara mendalam.
Ia menduga, wacana tersebut muncul karena pemerintah ingin meniru Australia yang menjadikan Departemen Luar Negeri dan Departemen Perdagangan mereka menjadi satu.
Baca Juga:
"Kemungkinan ini mau meniru di Australia, di sana ada Department Curent Affair and Trade, dugaan saya seperti itu. Namun perlu diketahui, bahwa ide Australia itu adalah sebagai negara yang bertumpu pada diplomasi ekonomi, maka penggabungan dua departemen itu jadi relevan," ujar Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (8/10).
Ia mengingatkan, urusan kebijakan luar negeri, tidak hanya soal ekonomi tetapi juga politik, pertahanan, dan lain-lain. Di Amerika Serikat, sebagai contoh, posisi menteri luar negeri sangat strategis dan menentukan serta turut ada di urutan puncak hirarki kepemimpinan negara itu.

Jika Indonesia ingin menjadikan semua kebijakan luar negeri termasuk eskpor-impor menjadi satu tangan, kata dia, maka penggabungan bisa saja dilakukan.
"Namun yang pasti agak repot kalau pemerintah kita lakukan itu. Saya belum tahu bagaimana strukturnya nanti, tetapi tidak semua direktorat kenderal di Kementerian Perdagangan bisa masuk ke Kementerian Luar Negeri. Ini akan menjadi beban bagi siapapun yang memimpin (menterinya)," ujarnya.
Hikmahanto menjelaskan, ada beberapa masalah teknis di Kementerian Perdagangan yang di luar kemampuan Kementerian Luar Negeri sehingga perlu kajian mendalam. Terlebih jika menteri luar negerinya, misalnya seorang diplomat yang kurang paham kebijakan perdagangan.
Baca Juga:
"Kalau benar nanti disatukan, pasti ada direktur jenderal yang harus dipindah dari Kementerian Perdagangan ke kementerian lain, misalnya, Kementerian Koperasi dan UMKM. Lalu bicara ekspor impor juga, produk impor seperti ayam, daging, hingga sayur dan buah itu kan juga melibatkan Kementerian Pertanian, bagaimana produk impor tidak mengganggu petani dan peternak lokal. Jadi ada fungsi-fungsi teknis yang tidak bisa masuk ke Kemenlu," ucap dia. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun

Keluarga Arya Daru Minta RDP ke DPR, Kuasa Hukum Yakin Seribu Persen Ada Pembunuhan Berencana

PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum

DPR Minta Kemlu Evaluasi SOP Keamanan Diplomat Pasca Tewasnya Zetro Leonardo Purba di Peru

Mabes Polri Jadikan Temuan Baru dari Kelurga sebagai Atensi, yakin Fakta Baru Kematian Diplomat Arya Daru akan Terbongkar

Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar

Kemendag Masih Kawal Penyelesaian Pengembalian Dana Tiket Konser DAY6

Tidak Ada Niat Mengeluarkan Warga Gaza dari Tanah Airnya dalam Rencana Evakuasi

Wamendag Tanggapi Isu Bendera One Piece, Penjualan Merah Putih Diklaim Tak Menurun

Lingkungan Kemlu Syok Berat Pasca Tragedi Arya Daru, Ada Tekanan Mental di Balik Tirai Kedutaan?
