Polemik Pelantikan Bupati Terpilih Talaud, Begini Kata Yusril

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 15 Januari 2020
Polemik Pelantikan Bupati Terpilih Talaud, Begini Kata Yusril

Yusril Ihza Mahendra. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bupati terpilih Kepulauan Talaud Elly Lasut memprotes keras karena tak kunjung dilantik oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey. Padahal, dia sudah memenangi Pilkada Talaud meski pernah memimpin daerah tersebut nyaris dua periode.

Pakar hukum tata negara yang mendampingi Elly, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, yang bertugas menetapkan kepala daerah adalah KPU dan kemudian pemerintah yang mengesahkan.

Baca Juga:

KPK Jebloskan Penyuap Bupati Kepulauan Talaud ke Lapas Tanggerang

Yusril mengatakan, Gubernur Dondokambey menunda pelantikan karena Elly dinilai akan menjabat selama tiga periode apabila dilantik.

"Kalau ditanya pendapat saya soal ini, saya sudah mempelajari dengan mendalam persoalannya, jadi bukan lagi persoalan sebab berkepanjangan apakah yang itu sudah pernah menjadi bupati dua periode atau belum," ujar Yusril di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).

Yusril mengatakan, seorang kepala daerah terhitung menjabat selama satu periode apabila masa jabatannya lebih dari 2,5 tahun. Yusril menyebut, Elly menjabat sebagai Bupati Talaud 5 tahun pada periode pertama dan 2 tahun 1 bulan pada periode kedua.

"Memang agak kontroversial tentang hal itu, walaupun menurut bacaan saya sebenarnya beliau itu efektif menjabat bupati itu satu kali memang full lima tahun. Yang kedua itu hanya 2 tahun 1 bulan. Jadi tidak sampai 2,5 tahun seperti yang disyaratkan kalau 2,5 tahun maka dianggap dua periode dan tidak bisa maju untuk ketiga kalinya sebagai bupati," katanya.

Yusril mengatakan, permasalahan masa jabatan itu sudah selesai karena KPU setempat telah meloloskan pencalonan Elly untuk maju di Pilkada Talaud. Hingga kemudian KPU menetapkan Elly dan Moktar sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

"Jadi karena kontroversi persoalan ini sebenarnya sudah terselesaikan dengan adanya keputusan dari KPU setempat yang meloloskan pencalonan beliau itu sebagai calon bupati. Itu KPU sudah mengatakan beliau telah memenuhi syarat dan ikut dalam pilkada dan kemudian sudah memenangkan," tuturnya.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. (Foto: Antara)
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. (Foto: Antara)

Yusril mengatakan, persoalan tiga periode sudah kedaluarsa. Persyaratan administrasi Elly dan Moktar untuk maju pada Pilkada Talaud telah selesai hingga terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati. Dia menyebut Elly dan Moktar tinggal dilantik oleh pemerintah.

"Jadi kalau misalnya syarat-syarat jadi calon bupati itu tidak terpenuhi dan sekarang baru dipersoalkan, saya kira itu sudah lewat waktunya. Ketika persyaratan calon bupati itu tidak terpenuhi kan ada mekanisme. Jadi semua persyaratan administratif itu sudah selesai. Dan kemudian pemilunya sendiri sudah selesai. Jadi sekarang tinggal pengesahan sebagai bupati dan pelantikan," kata Yusril.

"Nah kalau sudah dinyatakan menang oleh KPU dalam pilkada maka pemerintah hanya mengesahkan. Mendagri itu menerbitkan keputusan pengesahan dia sebagai bupati dan kemudian gubernur melakukan pelantikan," sebut Yusril.

Baca Juga:

Akui Terima Barang Mewah dari Swasta, Bupati Talaud: Dia Senang Sama Saya

Sementara, ahli hukum Kemendagri Ruliandi mengatakan, ada konsukuensi pidana jika Elly tak dilantik.

"Bila tidak melantik Elly Lasut, Olly terancam pidana. Karena ini kewajiban pemerintah," jelas Ruliandi.

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kepulauan Talaud. Olly menyebut akan mengikuti kebijakan pemerintah.

"Kan Mendagri itu pimpinan. Kalau memang keputusan diambil kita sebagai kepala daerah mengikuti," ujar Olly.

Olly mengatakan, pertemuannya dengan Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde yang difasilitasi Kemendagri itu berjalan lancar. Dia mengatakan, semua pihak sepakat memberikan yang terbaik untuk Sulut dan Talaud.

"Hasil pertemuan semua tim ahli memberikan pendapat menyangkut pilkada, pelantikan yang ada di Kabupaten Talaud semua sudah memberikan argumentasi. Mudah-mudahan Mendagri mendapat suatu kesimpulan yang baik buat Sulawesi Utara dan Kabupaten Talaud," tutur Olly.

Olly menuturkan, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk berbicara. Olly menegaskan akan menaati keputusan pemerintah.

"Diskusinya bebas, bicara santai semua, kami ada tiga dari tim ahli tata negara, Elly Lasut juga tiga, Pemerintah juga tiga. Intinya kembali ke Kementerian Dalam negeri untuk mengambil keputusan," katanya.

Diketahui, Olly menunda untuk melantik Elly dan Moktar dengan alasan putusan MA soal masa jabatan Elly dinyatakan tiga periode apabila dilantik. Sementara itu, Elly menegaskan dirinya sebagai calon terpilih sah berdasarkan keputusan KPU. Atas dasar polemik tersebut, Kemendagri akhirnya menjembatani kedua belah pihak. (Knu)

Baca Juga:

Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Dituntut 7 Tahun Bui

#Sulawesi Utara #Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Semeru & Lewotobi Laki-laki Erupsi, Gunung Lokon Sulsel Ikut Bergejolak Alami 111 Kali Gempa
Gunung Semeru dan Lewotobi Laki-laki erupsi Jumat pagi. Gunung Lokon di Tomohon, Sulut, mencatat 111 gempa vulkanik dangkal.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Semeru & Lewotobi Laki-laki Erupsi, Gunung Lokon Sulsel Ikut Bergejolak Alami 111 Kali Gempa
Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
8 Tewas Dihantam Mobil Balap, DPR Desak Aparat Seret Penyelenggara ke Pengadilan
Insiden ini tidak boleh sekadar dianggap sebagai kecelakaan biasa.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
8 Tewas Dihantam Mobil Balap, DPR Desak Aparat Seret Penyelenggara ke Pengadilan
Indonesia
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra soroti maraknya maling tewas diamuk massa di Bali dan Morowali. Ia minta Polri hadir cegah main hakim sendiri
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Indonesia
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan Abdul Karim Raeq Miqdad bukan ulama Palestina atau aktivis Gaza. Ia akan menemui MUI untuk klarifikasi kasus deportasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Indonesia
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Sesuai dengan aturan perundang-undangan, KPK dapat melakukan supervisi suatu kasus meskipun yang melakukan penyelidikan adalah Kepolisian RI (Polri) atau Kejaksaan Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Super New Moon di 14 Juli, BMKG Sebut 10 wilayah di Sulut Berpotensi Rob
Ada potensi rob di sejumlah wilayah pesisir Indonesia yang dipicu fenomena Super New Moon, yaitu bertepatan fase bulan baru dan posisi bulan berada dekat dengan bumi (Perigee) pada 14 Juli 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Super New Moon di 14 Juli, BMKG Sebut 10 wilayah di Sulut Berpotensi Rob
Indonesia
Gempa M 7,7 Guncang Kepulauan Sangihe, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami
Gempa magnitudo 7,7 mengguncang Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Gempa itu terjadi pada Senin (8/6) pukul 06.37 WIB.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Gempa M 7,7 Guncang Kepulauan Sangihe, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami
Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Bagikan