Polemik Hak Angket, Pengamat: Jangan Mencla-mencle Menolak Korupsi


Ray Rangkuti saat diskusi bertajuk "Menyelamatkan KPK" di DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6). (MP/Ponco Sulaksono)
Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti meminta kepada partai politik di DPR untuk tidak melakukan pencitraan dalam menolak praktik korupsi. Ia menilai, sikap antikorupsi membutuhkan ketegasan dan konsistensi.
"Penolakan terhadap korupsi itu enggak butuh sikap mencla-mencle, dan sikap pro antikorupsi enggak butuh perhatian, karena itu sikap pro berbangsa. Oleh karena itu butuh konsistensi," ujar Ray saat diskusi bertajuk "Menyelamatkan KPK" di DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
"Saya kecewa dengan PAN yang awalnya gagah perkasa menolak hak angket, tiba-tiba seniornya disebut langsung berubah 180 derajat," sambungnya.
Ray menuturkan, hak angket yang digulirkan DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah alamat. Menurutnya, KPK tidak termasuk sebagai lembaga pemerintah.
"Karena KPK ini independen, jadi tidak bisa disamakan dengan lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan undang-undang," tuturnya.
Ray menilai, DPR tidak perlu mengajukan hak angket, jika hanya bertujuan untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara e-KTP oleh KPK
"Gak perlu angket, semua sifat dalam angket itu harus terbuka. Gak boleh ada yang tertutup, kecuali yang berhubungan dengan rahasia negara," tukasnya.
Menurut Ray, KPK harus merahasiakan rekaman pemeriksaan Miryam. Pasalnya, hal itu hanya boleh dibuka ke publik atas izin pengadilan.
"Kalau KPK mengungkapkan itu pada DPR, apakah itu legal secara hukum?" tegasnya.
"Partai-partai ini terlalu banyak kekuasaannya di negeri ini. Kalau dengan kewenangan kekuasaan politik, semua komisi-komisi ini bisa diangket oleh mereka, ujung-ujungnya semua bisa diangket oleh DPR," pungkasnya. (Pon)
Baca juga berita lain terkait KPK dalam artikel: ICW: Ada 16 Upaya Pelemahan Terhadap KPK, 8 Dari DPR
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
