Polemik Hak Angket, Pengamat: Jangan Mencla-mencle Menolak Korupsi
Ray Rangkuti saat diskusi bertajuk "Menyelamatkan KPK" di DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6). (MP/Ponco Sulaksono)
Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti meminta kepada partai politik di DPR untuk tidak melakukan pencitraan dalam menolak praktik korupsi. Ia menilai, sikap antikorupsi membutuhkan ketegasan dan konsistensi.
"Penolakan terhadap korupsi itu enggak butuh sikap mencla-mencle, dan sikap pro antikorupsi enggak butuh perhatian, karena itu sikap pro berbangsa. Oleh karena itu butuh konsistensi," ujar Ray saat diskusi bertajuk "Menyelamatkan KPK" di DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
"Saya kecewa dengan PAN yang awalnya gagah perkasa menolak hak angket, tiba-tiba seniornya disebut langsung berubah 180 derajat," sambungnya.
Ray menuturkan, hak angket yang digulirkan DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah alamat. Menurutnya, KPK tidak termasuk sebagai lembaga pemerintah.
"Karena KPK ini independen, jadi tidak bisa disamakan dengan lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan undang-undang," tuturnya.
Ray menilai, DPR tidak perlu mengajukan hak angket, jika hanya bertujuan untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara e-KTP oleh KPK
"Gak perlu angket, semua sifat dalam angket itu harus terbuka. Gak boleh ada yang tertutup, kecuali yang berhubungan dengan rahasia negara," tukasnya.
Menurut Ray, KPK harus merahasiakan rekaman pemeriksaan Miryam. Pasalnya, hal itu hanya boleh dibuka ke publik atas izin pengadilan.
"Kalau KPK mengungkapkan itu pada DPR, apakah itu legal secara hukum?" tegasnya.
"Partai-partai ini terlalu banyak kekuasaannya di negeri ini. Kalau dengan kewenangan kekuasaan politik, semua komisi-komisi ini bisa diangket oleh mereka, ujung-ujungnya semua bisa diangket oleh DPR," pungkasnya. (Pon)
Baca juga berita lain terkait KPK dalam artikel: ICW: Ada 16 Upaya Pelemahan Terhadap KPK, 8 Dari DPR
Bagikan
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi