ICW: Ada 16 Upaya Pelemahan Terhadap KPK, 8 dari DPR
Diskusi bertajuk "Menyelamatkan KPK" di DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6). (MP/Ponco Sulaksono)
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sejak sepuluh tahun terakhir setidaknya ada 16 upaya pelemahan atau perlawanan balik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 15 upaya, delapan di antaranya berasal dari politisi di Senayan.
Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yunto menjelaskan, selain pengajuan hak angket, potensi pelemahan KPK yang diusung politisi Senayan di antaranya dengan mendorong pembubaran KPK.
"Penolakan anggaran KPK, upaya melakukan revisi UU KPK yang substansinya berupaya memangkas sejumlah kewenangan KPK," ujar Emerson saat diskusi bertajuk "Menyelamatkan KPK" di DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
"Intervensi dalam proses penyidikan dan penuntutan, serta pengajuan nota keberatan terhadap pencekalan pimpinan DPR dan menyandera proses seleksi calon pimpinan KPK di DPR," tambahnya.
Ia mengatakan, meski sejumlah kalangan menyatakan KPK tidak perlu takut menghadapi hak angket dari DPR karena tak memiliki konsekuensi hukum, namun upaya politik sedikit banyak pastinya akan mempengaruhi proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.
"Sebaiknya sejumlah politisi dan partai politik di DPR berpikir ulang dan membatalkan usulan pengajuan hak angket serta membiarkan proses hukum berjalan sesuai koridornya," katanya.
Selain dinilai tanpa dasar hukum, lanjut Emerson, hak angket untuk KPK tidak memberikan manfaat bagi partai politik dan juga DPR dalam memperbaiki citranya di mata publik.
"Hal ini pastinya akan memberikan pengaruh pada penilaian publik kepada politisi dan partai politik," tukasnya.
Apalagi, kata Emerson, proses pemilihan umum legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 tidal akan lama lagi. DPR seharusnya menjadikan KPK sebagai mitra strategis parlemen dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Bukan justru sebaliknya, dijadikan musuh atau berupaya dilemahkan," pungkas Emerson. (Pon)
Baca juga berita terkait lainnya di: ICW: Hak Angket KPK Karena DPR Gerah
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN