ICW: Ada 16 Upaya Pelemahan Terhadap KPK, 8 dari DPR
Diskusi bertajuk "Menyelamatkan KPK" di DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6). (MP/Ponco Sulaksono)
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sejak sepuluh tahun terakhir setidaknya ada 16 upaya pelemahan atau perlawanan balik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 15 upaya, delapan di antaranya berasal dari politisi di Senayan.
Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yunto menjelaskan, selain pengajuan hak angket, potensi pelemahan KPK yang diusung politisi Senayan di antaranya dengan mendorong pembubaran KPK.
"Penolakan anggaran KPK, upaya melakukan revisi UU KPK yang substansinya berupaya memangkas sejumlah kewenangan KPK," ujar Emerson saat diskusi bertajuk "Menyelamatkan KPK" di DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
"Intervensi dalam proses penyidikan dan penuntutan, serta pengajuan nota keberatan terhadap pencekalan pimpinan DPR dan menyandera proses seleksi calon pimpinan KPK di DPR," tambahnya.
Ia mengatakan, meski sejumlah kalangan menyatakan KPK tidak perlu takut menghadapi hak angket dari DPR karena tak memiliki konsekuensi hukum, namun upaya politik sedikit banyak pastinya akan mempengaruhi proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.
"Sebaiknya sejumlah politisi dan partai politik di DPR berpikir ulang dan membatalkan usulan pengajuan hak angket serta membiarkan proses hukum berjalan sesuai koridornya," katanya.
Selain dinilai tanpa dasar hukum, lanjut Emerson, hak angket untuk KPK tidak memberikan manfaat bagi partai politik dan juga DPR dalam memperbaiki citranya di mata publik.
"Hal ini pastinya akan memberikan pengaruh pada penilaian publik kepada politisi dan partai politik," tukasnya.
Apalagi, kata Emerson, proses pemilihan umum legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 tidal akan lama lagi. DPR seharusnya menjadikan KPK sebagai mitra strategis parlemen dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Bukan justru sebaliknya, dijadikan musuh atau berupaya dilemahkan," pungkas Emerson. (Pon)
Baca juga berita terkait lainnya di: ICW: Hak Angket KPK Karena DPR Gerah
Bagikan
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi