Polda Metro Ungkap Alexander Marwata Menolak Jadi Saksi yang Meringankan Firli
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkap ada satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak jadi saksi meringankan untuk tersangka kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri.
Dia adalah Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menolak menjadi saksi meringankan atau saksi a de charge terhadap eks Ketua KPK itu.
Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan Firli, Polda Metro: Bukti Penyidik Profesional
"Dalam berita acara pemeriksaan tersangka beberapa waktu lalu terkait pada surat yang kami terima sore hari ini saudara Alex Mawarta Wakil Ketua Pimpinan KPK menolak untuk dijadikan saksi oleh tersangka FB," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/12).
Ade menambahkan, surar tersebut dikirim oleh Kabiro Hukum KPK. Isinya, Alex menolak menjadi saksi a de charge terhadap Firli.
Saat disinggung terkait kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, Ade mengaku enggan berandai-andai.
"Sementara untuk tersangka dalam penanganan perkara a quo satu tersangka telah kita sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka yaitu adalah tersangka FB," ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian jaksa terkait berkas.
Baca Juga:
”Kami tunggu apa hasil penelitian JPU yang telah ditunjuk pada P16 terkait dengan pemberkasan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sejumlah barang bukti pun disita, mulai dari dua unit mobil hingga puluhan handphone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.
Lalu, 1 buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna cokelat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100 ribu spiral care Traveloka.
Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup. (Knu)
Baca Juga:
Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Firli Jam 3 Siang, Disiarkan 'Live Streaming'
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi