Polda Metro Tunggu Keputusan Korlantas Soal Usulan Pelat Pakai Nama Orang
Ilustrasi pelat nomor. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Wacana adanya penggunaan pelat kendaraan memakai nama orang kini mengemuka. Polda Metro Jaya belum berbicara banyak terkait dengan usulan dari Kakorlantas Polri Irjen Firman Santhyabudi itu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya belum menerima petunjuk perihal usulan dari Korlantas Polri.
Baca Juga:
Ini Alasan Korlantas Ubah Pelat Khusus dan Rahasia Jadi Berawalan Huruf Z
“Itu Korlantas, kami belum ada petunjuk," kata dia di Jakarta, Selasa (11/7).
Latif menyebutkan, penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor menggunakan nama orang masih sebatas usulan atau wacana.
“Itu kebijakan seluruh masyarakat (dari) Korlantas, jadi jika ada informasi gitu, Korlantas akan bisa menjelaskan,” kata Latif.
Sehingga untuk lebih lanjutnya, Latif masih menunggu arahan dari Korlantas Polri.
“Jadi menunggu petunjuk Korlantas,” imbuhnya.
Baca Juga:
Korlantas Polri Uji Coba Penggunaan RFID pada Pelat Khusus dan Rahasia
Sekedar informasi, Polisi mengusulkan pelat nomor kendaraan bisa menggunakan susunan huruf bertuliskan nama seseorang. Dalam usulan itu dicontohkan yang berminat diminta membayar Rp 500 juta.
Polisi tengah menertibkan peredaran pelat nomor khusus dan rahasia. Peredarannya bakal lebih ketat sehingga tidak sembarang orang bisa memilikinya lagi. Pelat nomor khusus bakal digunakan oleh pejabat eselon 1, eselon 2, TNI, dan Polri.
Sementara pelat nomor rahasia digunakan bagi yang memang membutuhkan kerahasiaan dalam menjalankan tugas. Di samping itu, ada juga usulan pelat nomor dengan susunan nama sendiri. Usulan pelat nomor dengan susunan nama sendiri itu tentu tidak murah.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan dengan pengenaan biaya tinggi pada pembuatan pelat nomor dapat menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Warga Jakarta Diuntungkan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Sampai Akhir 2025
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri