Polda Metro Tunggu Keputusan Anies soal Ganjil Genap untuk Motor


Kawasan ganjil genap di DKI Jakarta. (ANTARA/DEVI NINDY)
MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku masih tunggu Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta soal penerapan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan sepeda motor di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
"Gage sepeda motor masih menunggu Keputusan Gubernur dan petunjuk teknis dari Dishub DKI," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/6)
Baca Juga
Anies Dinilai Blunder karena Ingin Berlakukan Ganjil Genap Sepeda Motor
Setelah ada keputusan dari Gubernur dan petunjuk teknis dari Dishubtrans DKI Jakarta, pihaknya akan melakukan sosialisasi aturan itu.

Sambodo menambahkan, dalam Peraturan Gubernur sejauh ini hanya berisi soal penerapan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda dua dan roda empat selama masa PSBB transisi menuju new normal. Sementara itu, untuk hal teknis lain akan diatur dalam Keputusan Gubernur.
"Keputusan Gubernur akan mengatur ruas jalan mana saja, jam berapa dan lain-lain," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menambahkan hingga kini pihaknya masih melakukan evaluasi dengan Dishubtrans DKI Jakarta.
Baca Juga
Dari evaluasi itulah kemudian akan dijadikan bahan apakah kebijakan gage bagi roda dua akan diterapkan nantinya selama masa PSBB Transisi.
"Soal penindakan kendraan roda dua harus ada rambu-rambunya, ada Perdanya, disitu belum ada. Mudah-mudahan Minggu ini sudah ada aturannya dan rambu-rambunya, apakah akan diberlakukan tindakan tilang atau sanksi lain sesuai Pergub," kata Yusri. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak

Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025

Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
