Polda Metro Tunggu Keputusan Anies soal Ganjil Genap untuk Motor

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 08 Juni 2020
Polda Metro Tunggu Keputusan Anies soal Ganjil Genap untuk Motor

Kawasan ganjil genap di DKI Jakarta. (ANTARA/DEVI NINDY)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku masih tunggu Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta soal penerapan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan sepeda motor di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

"Gage sepeda motor masih menunggu Keputusan Gubernur dan petunjuk teknis dari Dishub DKI," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/6)

Baca Juga

Anies Dinilai Blunder karena Ingin Berlakukan Ganjil Genap Sepeda Motor

Setelah ada keputusan dari Gubernur dan petunjuk teknis dari Dishubtrans DKI Jakarta, pihaknya akan melakukan sosialisasi aturan itu.

Ilustrasi. (ANTARA/Andi Firdaus)
Ilustrasi. (ANTARA/Andi Firdaus)

Sambodo menambahkan, dalam Peraturan Gubernur sejauh ini hanya berisi soal penerapan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda dua dan roda empat selama masa PSBB transisi menuju new normal. Sementara itu, untuk hal teknis lain akan diatur dalam Keputusan Gubernur.

"Keputusan Gubernur akan mengatur ruas jalan mana saja, jam berapa dan lain-lain," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menambahkan hingga kini pihaknya masih melakukan evaluasi dengan Dishubtrans DKI Jakarta.

Baca Juga

Dua Syarat buat Anies Terapkan Ganjil Genap Sepeda Motor

Dari evaluasi itulah kemudian akan dijadikan bahan apakah kebijakan gage bagi roda dua akan diterapkan nantinya selama masa PSBB Transisi.

"Soal penindakan kendraan roda dua harus ada rambu-rambunya, ada Perdanya, disitu belum ada. Mudah-mudahan Minggu ini sudah ada aturannya dan rambu-rambunya, apakah akan diberlakukan tindakan tilang atau sanksi lain sesuai Pergub," kata Yusri. (Knu)

#Ganjil Genap
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Indonesia
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Untuk mengatasi kemacetan, Rano mengaku menerapkan strategi yang komprehensif, yakni dengan push and pull strategy.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Indonesia
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Permintaan agar mobil hybrid bebas melintas di wilayah ganjil-genap terus bermunculan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Juni 2025
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Indonesia
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Kebijakan ini diambil sehubungan adanya libur nasional peringatan Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama Idul Adha.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Juni 2025
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Indonesia
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Juni 2025
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Indonesia
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
JHL International Otomotif (JIO) merupakan pemegang merek BAIC di Tanah Air.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
Indonesia
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Sistem ganjil genap plat nomor kendaraan di Jakarta akan berlaku pada 26, 27, dan 28 Mei 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Peniadaan ganjil genap pada 29-30 Mei sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Terdapat 26 ruas jalan Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Indonesia
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
"Gage (ganjil genap) tidak berlaku tanggal 12-13 (Mei 2025)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Frengky Aruan - Rabu, 07 Mei 2025
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
Bagikan