Polda Metro Tegaskan Kasus Al Khathath Tidak Bisa Diintervensi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 21 April 2017
Polda Metro Tegaskan Kasus Al Khathath Tidak Bisa Diintervensi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono. (MP/John Abimanyu)

Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan kasus dugan upaya makar yang menjerat Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khathath tidak bisa diintervensi pihak mana pun. Hal itu menyusul sejumlah pihak mendesak polda membebaskan Al Khathath dari tuduhan.

"Ya hukum tidak dapat diintervensi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (21/4).

Argo menuturkan, penyidik telah memeriksa delapan saksi termasuk ahli bahasa dan ahli pidana umum.

Selain itu, polisi juga memperpanjang masa penahanan Khaththath guna menyelidiki kasus tuduhan pemukatan jahat tersebut.

Argo mempersilahkan Khathath mengajukan penangguhan penahanan, namun penyidik akan menganalisa dan mempertimbangkan secara obyektif serta subyektif.

Terkait hubungannya dengan tersangka upaya makar "jilid I" Sri Bintang Pamungkas, Argo menyatakan hal itu belum dapat dipastikan karena polisi mendalaminya.

Sumber: ANTARA

#Muhammad Al Khathath #Makar #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan