Polda Metro Tegaskan Kasus Al Khathath Tidak Bisa Diintervensi


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono. (MP/John Abimanyu)
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan kasus dugan upaya makar yang menjerat Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khathath tidak bisa diintervensi pihak mana pun. Hal itu menyusul sejumlah pihak mendesak polda membebaskan Al Khathath dari tuduhan.
"Ya hukum tidak dapat diintervensi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (21/4).
Argo menuturkan, penyidik telah memeriksa delapan saksi termasuk ahli bahasa dan ahli pidana umum.
Selain itu, polisi juga memperpanjang masa penahanan Khaththath guna menyelidiki kasus tuduhan pemukatan jahat tersebut.
Argo mempersilahkan Khathath mengajukan penangguhan penahanan, namun penyidik akan menganalisa dan mempertimbangkan secara obyektif serta subyektif.
Terkait hubungannya dengan tersangka upaya makar "jilid I" Sri Bintang Pamungkas, Argo menyatakan hal itu belum dapat dipastikan karena polisi mendalaminya.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
