Polda Metro Tegaskan Kasus Al Khathath Tidak Bisa Diintervensi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono. (MP/John Abimanyu)
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan kasus dugan upaya makar yang menjerat Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khathath tidak bisa diintervensi pihak mana pun. Hal itu menyusul sejumlah pihak mendesak polda membebaskan Al Khathath dari tuduhan.
"Ya hukum tidak dapat diintervensi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (21/4).
Argo menuturkan, penyidik telah memeriksa delapan saksi termasuk ahli bahasa dan ahli pidana umum.
Selain itu, polisi juga memperpanjang masa penahanan Khaththath guna menyelidiki kasus tuduhan pemukatan jahat tersebut.
Argo mempersilahkan Khathath mengajukan penangguhan penahanan, namun penyidik akan menganalisa dan mempertimbangkan secara obyektif serta subyektif.
Terkait hubungannya dengan tersangka upaya makar "jilid I" Sri Bintang Pamungkas, Argo menyatakan hal itu belum dapat dipastikan karena polisi mendalaminya.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri
Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek
Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas