Polda Metro Tegaskan Kasus Al Khathath Tidak Bisa Diintervensi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono. (MP/John Abimanyu)
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan kasus dugan upaya makar yang menjerat Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khathath tidak bisa diintervensi pihak mana pun. Hal itu menyusul sejumlah pihak mendesak polda membebaskan Al Khathath dari tuduhan.
"Ya hukum tidak dapat diintervensi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (21/4).
Argo menuturkan, penyidik telah memeriksa delapan saksi termasuk ahli bahasa dan ahli pidana umum.
Selain itu, polisi juga memperpanjang masa penahanan Khaththath guna menyelidiki kasus tuduhan pemukatan jahat tersebut.
Argo mempersilahkan Khathath mengajukan penangguhan penahanan, namun penyidik akan menganalisa dan mempertimbangkan secara obyektif serta subyektif.
Terkait hubungannya dengan tersangka upaya makar "jilid I" Sri Bintang Pamungkas, Argo menyatakan hal itu belum dapat dipastikan karena polisi mendalaminya.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta