Polda Metro Petakan 7 Potensi Kerawanan saat Perayaan Tahun Baru


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya memetakan tujuh potensi kerawanan di masyarakat dalam momen perayaan Tahun Baru 2023. Mulai dari gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, hingga bencana alam.
"Potensi kerawanan perayaan tahun baru yaitu kerumunan, kemacetan, konflik antar warga, lonjakan kasus COVID-19, kriminalitas, bencana alam, dan aksi teror,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/12).
Baca Juga:
Menurut Zulpan, untuk potensi kerawanan kerumunan dan kemacetan dapat diakibatkan adanya konser musik hingga pawai masyarakat yang berbondong-bondong turun ke jalan saat perayaan Tahun Baru 2023.
Selanjutnya potensi kerawanan konflik antar warga yang terkadang diawali dari kegiatan kumpul yang menyertakan minuman keras (miras) yang kemudian mengarah terjadinya aksi tawuran. Lalu adanya potensi lonjakan kasus COVID-19 yang tentunya terkait kerumunan masyarakat dalam perayaan tahun baru.
"Serta potensi kerawanan bencana alam seperti banjir atau kebakaran," imbuh Zulpan.
Selanjutnya, potensi kerawanan kriminalitas yang terjadi saat tahun baru seperti pencurian rumah kosong warga yang pergi atau merayakan tahun baru. Atau copet di kerumunan hingga potensi begal di jam-jam malam sampai dini hari.
“Tindak kejahatan begal, pencurian, dan tindak pidana ringan,” ucap lulusan AKPOL 1995 ini.
Baca Juga:
Tragedi Itaewon Jangan Sampai Terjadi saat Perayaan Malam Tahun Baru
Zulpan menambahkan potensi kerawanan teror yang dapat terjadi di tempat keramaian dan kerumunan masyarakat.
"Seperti di tempat wisata atau sentra ekonomi," tutup dia.
Sekedar informasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menerangkan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan khusus untuk mengantisipasi kerumunan di malam Tahun Baru 2023. Menko PMK menegaskan, pemerintah membolehkan masyarakat untuk merayakan Tahun Baru 2023.
“Kebijakannya bergembiralah,” terang Menko PMK. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng

Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
