Polda Metro Larang Kendaraan Berat Melintasi Tol Dalam Kota pada 5-7 September 2023
Ilustrasi - Evakuasi truk bermuatan batu bara yang mengalami kecelakaan beruntun di Jalan Tol Dalam Kota, Cawang-Grogol KM 5400, di Jakarta, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
MerahPutih.com - Jakarta akan menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN pada 5-7 September 2023.
Polda Metro Jaya melarang kendaraan berat melintas di Tol Dalam Kota selama penyelenggaraan KTT ASEAN.
Larangan ini diperlukan demi kelancaran rangkaian kegiatan KTT ASEAN dan mobilitas para delegasi negara peserta kegiatan tersebut.
Baca Juga:
Pj Heru Undang Apindo dan Kadin Bahas WFH saat KTT ASEAN
"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan bahwa tanggal 5, 6 dan 7 (September), khusus kendaraan berat, 2x24 jam tidak masuk Tol Dalam Kota," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (24/8), seperti dikutip Antara.
Latif menyebut, kendaraan berat nantinya tetap beroperasi di wilayah DKI Jakarta melalui Jakarta Outer Ring Road (JORR).
"Ini mohon disampaikan sebagai sosialisasi awal sebelum ada edarannya," katanya.
Kendaraan berat tetap bisa melintas lewat JORR lingkar utara. "Ya memang agak panjang tapi ini hanya 2x24 jam," ujar Latif.
Latif berharap seluruh pihak dapat memahami aturan dan larangan yang berlaku demi kesuksesan acara KTT ASEAN di DKI Jakarta.
Baca Juga:
Daftar 29 Ruas Jalan Jakarta Kena Rekayasa Lalin saat KTT ASEAN
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menerapkan rekayasa lalu lintas di 29 ruas jalan selama KTT Ke-43 ASEAN.
Sejumlah ruas jalan yang diberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) itu merupakan rute yang dilintasi para delegasi negara dari penginapan ke enam lokasi acara.
Adapun enam lokasi kegiatan KTT ASEAN di Jakarta, yakni Hotel ST Regis, Kantor Sekretariat ASEAN, Jakarta Convention Center (JCC), Hutan Kota Plataran GBK, Hotel Sultan dan Istana Merdeka. (*)
Baca Juga:
Selama KTT ASEAN, Ada Kebijakan Buka Tutup di Jalanan Jakarta
Bagikan
Berita Terkait
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap