Polda Metro Jaya Panggil Ulang Ketua KPK Pekan Depan

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 20 Oktober 2023
Polda Metro Jaya Panggil Ulang Ketua KPK Pekan Depan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai pers di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil ulang Ketua KPK Firli Bahuri pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).



"Hari ini akan kita kirimkan surat panggilan ulang dan jadwalnya pekan depan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:

KPK Panggil Donal Fariz, Ajudan, dan Sopir Syahrul Yasin Limpo

Ia menjelaskan, Jumat ini staf fungsional biro hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi FB Ketua KPK RI.

Ade menjelaskan Firli berhalangan hadir karena alasan dinas.

Selain itu, kata Ade, Firli juga mengklaim baru menerima surat pemanggilan kasus tersebut pada 19 Oktober 2023.


"Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," katanya.

Selanjutnya, untuk pemanggilan depan, Ade belum merinci tanggal pasti pemeriksaan ulang tersebut.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri tidak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), karena sedang ada kegiatan lain.

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis resminya.

Baca Juga:

Polda Metro Bakal Minta Klarifikasi Ketua KPK Soal Fotonya Bersama SYL

Ghufron mengatakan pihaknya telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat yang dikirim dengan tembusan kepada Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI.

Dalam surat itu, KPK meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat (surat) panggilan baru diterima Ketua KPK pada 19 Oktober 2023," kata Ghufron.

Ghufron menambahkan KPK menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya.

Dia menyebut pihaknya bakal patuh terhadap hukum yang berlaku.

"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara dan fakta-fakta hukumnya," tegas Ghufron. (*)

Baca Juga:

Ketua KPK Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

#KPK #Firli Bahuri #Polda Metro Jaya #Kasus Pemerasan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Meta Description: KPK menyita emas 1,3 kg dan uang Rp 100 juta dari rumah pemeriksa pajak di Malang dalam pengembangan kasus restitusi pajak KPP Banjarmasin.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Indonesia
Makam ART Febrie Adriansyah Diekshumasi, Tim Forensik Periksa Jenazah hingga Sampel Tanah
Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam Sutrimo di Banyumas. Tim forensik memeriksa jenazah dan sampel lingkungan untuk mencari penyebab kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Agustus 2026
Makam ART Febrie Adriansyah Diekshumasi, Tim Forensik Periksa Jenazah hingga Sampel Tanah
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Hari Ini Polisi Gali Makam Sutrimo Kuak Misteri Kematian ART Eks Jampidsus
Ekshumasi makam dilakukan 12 Agustus 2026 di Banyumas untuk mengungkap dugaan kematian tidak wajar Sutrimo ART eks Jampidsus.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Hari Ini Polisi Gali Makam Sutrimo Kuak Misteri Kematian ART Eks Jampidsus
Indonesia
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoe, sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos PKH.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Kasus Kebakaran Bapenda DKI Diambil Polda, Fokus Penyidik Lantai 16 Ruang Arsip
Kasus kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta resmi ditangani Polda Metro Jaya. Olah TKP dilakukan tim gabungan
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Kasus Kebakaran Bapenda DKI Diambil Polda, Fokus Penyidik Lantai 16 Ruang Arsip
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Polisi Periksa Orang Dekat Sutrimo, Mantan Pembantu Rumah Tangga Febrie Adriansyah yang Tewas dengan Mulut Berbusa
Pemeriksaan lanjutan salah satunya akan menyasar keluarga Sutrimo di Banyumas.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
Polisi Periksa Orang Dekat Sutrimo, Mantan Pembantu Rumah Tangga Febrie Adriansyah yang Tewas dengan Mulut Berbusa
Bagikan