Polda Metro Jaya Larang Konvoi Kendaraan di Malam Tahun Baru


Sejumlah personel Satbrimob Polda Metro Jaya berjaga di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Jumat (31/12/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc
MerahPutih.com - Perayaan malam tahun baru identik dengan adanya pesta dan konvoi kendaraan di jalanan.
Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan konvoi di jalanan saat perayaan Tahun Baru 2023.
Baca Juga:
“Jangan lah kalo konvoi-konvoi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/12).
Zulpan menuturkan, kegiatan Natal dan Tahun Batu tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang saat itu masih dalam kondisi pandemi, sehingga diharapkan tahun ini dapat berjalan lancar.
Menurut dia, di Jakarta akan ada kegiatan Car Free Night di kawasan Sudirman -Thamrin.
Oleh karenanya, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan konvoi dan mengalihkan kegiatan ke Car Free Night.
Baca Juga:
Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem saat Libur Natal dan Tahun Baru
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akan mengerahkan 7.421 personel pada Operasi Lilin Jaya 2022 dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru. Operasi ini akan digelar pada 23 Desember hingga 2 Januari 2023.
Zulpan mengatakan pihaknya juga akan mendirikan sebanyak 98 pos pengamanan (pospam) untuk mengamankan kegiatan masyarakat.
“Untuk kegiatan Operasi Lilin Jaya 2022 ini, khususnya untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Metro Jaya akan menurunkan kekuatan pengamanan sebanyak 7.421 personel,” ungkap Endra Zulpan. (Knu)
Baca Juga:
Cek Kesiapan Angkutan Natal dan Tahun Baru, Dishub Solo Temukan Bus tidak Laik Jalan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
