Polda Metro Filter Jalanan di Jakarta Cegah Kerumunan Malam Takbiran


Takbir keliling. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya akan memberlakukan crowd free night atau malam bebas kerumunan di Jakarta.
Penerapan ini bakal diberlakukan saat malam Lebaran untuk mengantisipasi warga ibu kota melakukan takbir keliling.
“Kalau memang situasi dibutuhkan artinya situasional, maka bisa saja pada pukul tertentu apakah 22.00 hingga 23.00 kita laksanakan crowd free night seperti pada saat laksanakan malam tahun baru,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (12/5).
Baca Juga:
Tak Ingin Kecolongan Lagi, Pemkot Jakpus Perketat Kawasan Kemayoran
Terkait takbir keliling, Sambodo menegaskan kegiatan itu dilarang. Masyarakat disarankan menggemakan takbir dari rumah masing-masing.
Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kerumunan di jalan yang berpotensi menyebarkan virus corona.
Untuk mengawasi pelaksanaan imbauan tersebut, sudah disiapkan titik filtrasi. Terutama di kawasan Sudirman-Thamrin dan seputar Monas.

Termasuk di lima wilayah di DKI. Seperti Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
"Mereka mempunyai titik filtrasi untuk pelaksanaan takbir keliling,” kata Sambodo.
Baca Juga:
Filtrasi kendaraan di malam Lebaran akan dilaksanakan lebih dulu dibanding crowd free night. Rencananya, akan dimulai sejak buka puasa.
Kebijakan ini sudah dimulai dari sejak 18.00 WIB.
"Untuk laksanakan crowd free night kita lihat perkembangannya situasional, apakah memang dibutuhkan untuk crowd free night atau (hanya) filtrasi," kata Sambodo. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
