Begini Antisipasi dan Penyekatan Takbir Keliling di Jakarta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 Mei 2021
Begini Antisipasi dan Penyekatan Takbir Keliling di Jakarta

Takbir Keliling. (Foto: MP/ Rizky)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya melarang adanya takbir keliling di Ibu Kota. Bahkan, pihak Pemprov DKI melibatkan unsur TNI-Polri akan gelar Operasi Ketupat Jaya dengan akan dilakukan filterisasi dan manajemen keramaian antara jam 18-22, jalan-jalan protokol akan dilakukan pembersihan atau pembebasan dari kegiatan-kegiatan lalu lintas.

"Ini sudah diatur, nanti akan dipetakan oleh masing-masing polres untuk pengamanan di tempat tersebut. Di tempat yang diamankan tersebut, kami lakukan filterisasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/10).

Baca Juga:

Polisi dan Tentara Jaga Ketat Mal dan Pusat Perbelanjaan Saat Libur Lebaran

Yusri menyebutkan, tidak ada penutupan jalan dalam filterisasi. Kegiatan tersebut hanya akan mencegat dan memutarbalikkan arah pengendara dengan perilaku berkendara berisiko seperti konvoi takbiran keliling. Salah satu rute yang akan dilakukan filterisasi di Jakarta, yakni rute Senayan-Harmoni.

Sepanjang rute tersebut, Polda Metro Jaya bersama polres terkait akan menempatkan personel pengamanan di setiap persimpangan untuk menyaring kendaraan yang akan melewati rute tersebut.

Selain itu, tidak ada penyekatan bagi kendaraan umum maupun pribadi yang hendak melintasi rute tersebut. Namun, apabila ditemukan ada konvoi takbiran keliling, petugas akan mencegat konvoi maupun kendaraan tersebut, kemudian diminta untuk putar balik arah.

Yusri menegaskan, kebijakan filterisasi takbir keliling tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam rangka penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

"Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan takbir keliling, takbir keliling ditiadakan, saya ulangi, ya, kebijakan takbir keliling ditiadakan," katanya.

Apel pengamanan. (Foto: Kanugrahan)
Apel pengamanan. (Foto: Kanugrahan)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan agar kegiatan pelaksanaan malam takbiran dalam menyambut Idul Fitri 1442 Hijriah dilakukan secara virtual dari rumah.

"Dan terhadap pelaksanaan di masjid dan mushala dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 10 persen dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Anies di Balai Kota Jakarta.

Aturan ini termaktub dalam diktum pertama poin C Seruan Gubernut DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M. (Asp)

Baca Juga:

Menkes Khawatir Kasus COVID-19 Melonjak setelah Libur Lebaran

#Takbir Keliling #Anies Baswedan #Polda Metro Jaya #Lebaran #Idul Fitri #Ramadan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan