Begini Antisipasi dan Penyekatan Takbir Keliling di Jakarta


Takbir Keliling. (Foto: MP/ Rizky)
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya melarang adanya takbir keliling di Ibu Kota. Bahkan, pihak Pemprov DKI melibatkan unsur TNI-Polri akan gelar Operasi Ketupat Jaya dengan akan dilakukan filterisasi dan manajemen keramaian antara jam 18-22, jalan-jalan protokol akan dilakukan pembersihan atau pembebasan dari kegiatan-kegiatan lalu lintas.
"Ini sudah diatur, nanti akan dipetakan oleh masing-masing polres untuk pengamanan di tempat tersebut. Di tempat yang diamankan tersebut, kami lakukan filterisasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/10).
Baca Juga:
Polisi dan Tentara Jaga Ketat Mal dan Pusat Perbelanjaan Saat Libur Lebaran
Yusri menyebutkan, tidak ada penutupan jalan dalam filterisasi. Kegiatan tersebut hanya akan mencegat dan memutarbalikkan arah pengendara dengan perilaku berkendara berisiko seperti konvoi takbiran keliling. Salah satu rute yang akan dilakukan filterisasi di Jakarta, yakni rute Senayan-Harmoni.
Sepanjang rute tersebut, Polda Metro Jaya bersama polres terkait akan menempatkan personel pengamanan di setiap persimpangan untuk menyaring kendaraan yang akan melewati rute tersebut.
Selain itu, tidak ada penyekatan bagi kendaraan umum maupun pribadi yang hendak melintasi rute tersebut. Namun, apabila ditemukan ada konvoi takbiran keliling, petugas akan mencegat konvoi maupun kendaraan tersebut, kemudian diminta untuk putar balik arah.
Yusri menegaskan, kebijakan filterisasi takbir keliling tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam rangka penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
"Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan takbir keliling, takbir keliling ditiadakan, saya ulangi, ya, kebijakan takbir keliling ditiadakan," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan agar kegiatan pelaksanaan malam takbiran dalam menyambut Idul Fitri 1442 Hijriah dilakukan secara virtual dari rumah.
"Dan terhadap pelaksanaan di masjid dan mushala dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 10 persen dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Anies di Balai Kota Jakarta.
Aturan ini termaktub dalam diktum pertama poin C Seruan Gubernut DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M. (Asp)
Baca Juga:
Menkes Khawatir Kasus COVID-19 Melonjak setelah Libur Lebaran
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi

Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib

Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab

Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa

Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi

Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'

Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri

Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek

Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan

Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas
