Polda Metro Catat 3.800 Pelanggaran Ganjil-Genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024


Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Pelanggar aturan ganjil-genap saat mudik Lebaran 2024 ternyata cukup banyak. Buktinya, ribuan kendaraan melanggar aturan ganjil-genap.
"Polda Metro Jaya mencatat 3.800 pelanggaran yang karena tidak sesuai dengan tanggalnya," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/4).
Baca Juga:
Selain pelanggaran ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro juga mengamankan tujuh angkutan barang yang masih melintas di ruas tol. Tujuh kendaraan tersebut diamankan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
"Ada beberapa kemarin yang sudah kita jaring, ada tujuh kendaraan yang kami amankan di kilometer 29 Tol Jakarta-Cikampek," ungkapnya.
Latif mengingatkan masyarakat harus mematuhi aturan.
"Kendaraan ganjil ya harus di tanggal ganjil, tanggal genap menggunakan kendaraan genap. Ini untuk pelaksanaan mudik," pesan Latif.
Sekadar informasi, selama masa mudik dan arus balik Lebaran 2024 ada tiga skema rekayasa lalu lintas yang diterapkan oleh kepolisian. Ketiga skema itu antara lain contraflow, one way, serta sistem ganjil genap.
Baca juga:
10 Stasiun Ini Penyumbang Keberangkatan Terbanyak saat Lebaran 2024
Saat arus mudik Lebaran, ganjil-genap diberlakukan mulai dari KM 0 Tol Dalam Kota hingga KM 414 Tol Semarang-Batang pada Jumat (5/4) hingga Minggu (7/4) pukul 24.00 WIB.
Sementara untuk arus balik, ganjil-genap diberlakukan dari KM 414 Tol Semarang-Batang hingga KM 0 Tol Dalam Kota mulai 12 April. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
