Polda Metro Bakal Tindak Pengelola Hiburan Malam yang Langgar Aturan Selama Ramadan
Arsip :Dirnarkoba patroli tempat hiburan malam.. (Foto: MP/Kanu)
MerahPutih.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggelar kegiatan patroli ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) untuk memberikan himbauan menjelang Ramadan 1444 H, Sabtu (18/3).
Hal tersebut dilakukan dalam bagian kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Tempat Hiburan Malam (THM).
Baca Juga:
11 Anggota TNI-Polri Terjaring Razia Tempat Hiburan Malam, 7 Positif Narkoba
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, patroli yang dilakukan dilakukan di tiga titik lokasi di Jakarta Selatan.
Ketiganya yakni daerah SCBD, Senopati, dan Kemang untuk memberikan himbauan terkait jam operasional.
“Di lokasi pertama kami menemukan Cafe yang masih beroperasi, kami memberikan himbauan kepada para pengunjung untuk segera kembali ke rumah masing-masing,” ujar Mukti di Jakarta Selatan, Sabtu (18/3).
Baca Juga:
Aturan bagi Rumah Makan dan Tempat Hiburan Malam di DKI saat Ramadan
Di lokasi kedua di sekitar Gunawarman, didapat satu cafe yang sudah tutup saat pihak kepolisian mendatangi untuk memberikan himbauan.
“Di lokasi ke tiga, kami juga mendapati beberapa tempat hiburan malam yang masih beroperasi, selanjutnya kami arahkan kepada pengunjung untuk segera pulang,” ucap Mukti.
Mukti menjelaskan lebih lanjut bahwa kegiatan patroli tersebut dalam rangka datangnya bulan Ramadan dan juga serta himbauan terkait batas jam operasional THM di Jakarta.
Polisi juga akan menindak tegas bagi pelaku tempat hiburan malam yang masih nekat buka hingga batas jam operasional yang ditentukan pemerintah daerah.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin saat bulan Ramadan agar masyarakat dapat beribadah dengan khusyuk,” papar Mukti. (Knu)
Baca Juga:
Mahasiswa Geruduk Kantor Pj Heru Gara-Gara Tempat Hiburan Malam
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Wakil Ketua Komisi IX DPR Usul 2 Skenario Pembagian MBG selama Ramadan
BHR Ojol Bakal Kembali Diberlakukan di Lebaran 2026
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba