Polda Metro Akui Vaksinasi Merdeka di Willayah Penyangga Tak Capai Target


Botol dengan label vaksin COVID-19 buatan Pfizer/BioNTech. (ANTARA)
MerahPutih.com - Program vaksinasi merdeka di wilayah penyangga atau aglomerasi seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, Tangerang Kota dan Tangerang Selatan telah berakhir. Sayangnya, kegiatan ini tidak mencapai target.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut terdapat ratusan ribu warga yang telah disuntik vaksin dari program tersebut.
Baca Juga
Akhir Oktober, Pemkot Yogya Targetkan Cakupan Vaksinasi Dekati 100 Persen
"Total 10 hari, kita berhasil memvaksin 846.202 warga atau sekitar 61,72 persen dari 1,3 juta lebih warga. Total hampir mendekati herd immunity sesuai dengan aturan WHO sekitar 70 persen warga di wilayah aglomerasi yang divaksin," terang Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/10).
Meski vaksinasi merdeka di wilayah aglomerasi selesai, Yusri memastikan gerai vaksin di tiap Polres atau Polsek di daerah penyangga akan tetap terbuka bagi masyarakat yang belum divaksin.
"Sehingga kami harap masyarakat aglomerasi dapat terus datang ke Polres atau Polsek untuk vaksinasi," sambungnya.

Menurut Yusri, vaksinasi merupakan salah satu cara untuk mengantisipasi varian baru dan menekan angka kasus aktif COVID-19.
"Kita ketahui bahwa kita masih mengantisipasi varian baru yang kemungkinan akan masuk. Upayanya untuk menekan semua dengan vaksinasi dan protokol kesehatan yang ketat," pungkas Yusri.
Sebelumnya, Vaksinasi COVID-19 Merdeka yang ada di wilayah aglomerasi ditargetkan bakal mencapai angka 70 persen.
Yusri mengatakan, program Vaksinasi COVID-19 Merdeka turut digencarkan di wilayah aglomerasi demi tercapainya kekebalan komunal atau herd immunity.
Upaya ini dilakukan untuk menyesuaikan capaian vaksinasi COVID-19 di Jakarta, yang diklaim sudah mencapai 100 persen melalui program yang dibuat pada Agustus 2021. (Knu)
Baca Juga
Kapolda Jateng: Vaksinasi Difokuskan pada Pelajar dan Mahasiswa
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
