Polda Jateng Tolak Penangguhan Penahanan Raja dan Ratu Kerajaan Agung Sejagat


Polsek Prambanan meriksa pengikut Keraton Agung Sejagat di Klaten, Jawa Tengah. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Polda Jawa Tengah menolak permintaan penangguhan penahanan dua tersangka dugaan kasus penipuan berkedok Keraton Agung Sejagat (KAS).
Kedua tersangka yang dimaksud adalah Totok Santoso dan Fanni Aminadia yang berperan sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat.
Baca Juga:
Polda Jateng Telusuri Sumber Aliran Dana Rp1,4 Miliar Milik Pendiri Keraton Agung Sejagat
"Kasus Keraton Agung Sejagat masih dua tersangka (Totok dan Fanni) kita tahan di Mapolda Jawa Tengah," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes (Pol) Budhi Haryanto kepada merahputih.com, Senin (27/1).
Budhi mengatakan, belum lama ini kedua tersangka Keraton Agung Sejagat melalui kuasa huknya minta kepada tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah agar ditangguhkan penahanan. Alasan penangguhan penahanan karena dianggap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
"Biasa, kalau soal penangguhan. Kami dari penyidik merasa tidak perlu ditangguhkan. Khawatir, melarikan diri. Jadi kami tolak permimtaan itu (penangguhan)," kata dia.
Polda Jateng, lanjut dia, sejauh ini masih melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Ia punya alasan kuat menok usulan penangguhan penahanan kedua tersangka.
Baca Juga:
Usai Keraton Agung Sejagat, Kini Kerajaan Jipang Menggeliat
"Kalau ditangguhkan, penyidik khawatir mereka akan menghilangkan barang bukti yang saat ini masih diperlukan terkait pengembangan penyidikan," papar dia.

Budhi mengatakan, kedua tersangka bisa melarikan diri jika penahanannya ditangguhkan polisi. Dua tersangka yang berperan sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat itu, kata Budhi, masih terus disidik.
"Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah seiring pengembangan penyidikan yang dilakukan. Namun, untuk saat ini baru dua orang tersangka," kata Budhi. (Ism)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Diduga Merusuh, Polda Jateng Tangkap 1.747 Orang dalam 4 Hari, 46 Ditetapkan sebagai Tersangka

Groundbreaking 24 SPPG Polres di Solo, Kapolri Pastikan Sasar 90.717 Penerima Manfaat Makan Bergizi

Polda Jateng Jaring 134 Pelaku Aksi Tawuran dan Anak Punk

Polda Jateng Ungkap Takaran Minyakita Disunat di Karanganyar, 8 Orang Diperiksa

DPR Kritik Cara Polisi Tangani Band Sukatani yang Populerkan Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

Pastikan Jalan Tol Solo - Jogja untuk Arus Mudik, Dirlantas Polda Jateng Lakukan Inspeksi

Brimob Turun Langsung Bantu Cari hingga Evakuasi Korban Tanah Longsor di Pekalongan

Polda Jateng Sebut Kasus Penembakan Siswa SMK Tak Terkait Tawuran

Polisi Sita Puluhan Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati Pasca Penganiyaan Terhadap Bos Rental

Kecelakaan Maut Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang, Polisi Periksa Sopir Bus
