PN Klaten Eksekusi 17 Bidang Tanah Milik Warga Terkait Proyek Tol Solo-Jogja
Proyek Jalan Tol Solo-Jogja di GT Colomadu. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jawa Tengah bakal mengeksekusi sebanyak 17 bidang tanah milik warga. Eksekusi berkaitan dengan proyek jalan tol Solo-Jogja.
Ketua PN Klaten, Tuty Budhi Utami mengatakan, eksekusi 17 bidang tanah milik warga terkait proyek Jalan tol Solo-Jogja tersebut rencananya akan dilakukan pada Rabu (10/5).
Baca Juga:
Korban Tewas Kecelakaan di Tol Solo-Semarang Bertambah Jadi 8 Orang
Dikatakannya, belasan bidang tanah tersebut berada di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen sampai Desa Kuncen, Kecamatan Ceper dan Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo. Sebelum dilakukan eksekusi pihaknya melakukan pencocokan data dan pencocokan lokasi.
"Persiapan eksekusi, sudah dilakukan sepenuhnya. Khusus untuk 13 bidang di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen yang belum menyepakati besaran UGR (Uang Ganti Rugi) tetap akan dieksekusi," katanya.
Dia menyebut PN Klaten sudah memberi kesempatan warga Desa Pepe untuk melakukan upaya hukum dan upaya hukum sudah lewat. Dimana UGR sudah diterima warga.
"Sudah ada putusan berkekuatan hukum, kemudian UGR sudah dibayarkan itu artinya hak milik sudah berpindah tangan,” tegas dia.
Baca Juga:
44.901 Kendaraan bakal Melintas di Ruas Tol Solo-Ngawi Saat Puncak Arus Mudik
Dia merinci 17 bidang tanah itu terdiri dari13 bidang itu di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, untuk Desa Kuncen, Kecamatan Ceper ada dua bidang, satu bidang di Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo dan satu bidang di Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen.
Direktur Lahan dan Utilitas PT Jogja Solo Marga Makmur (JMM), Muhammad Amin menyatakan ada 17 bidang lahan yang diputuskan dieksekusi tersebut, 13 bidang tanah diantaranya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen.
"Setelah dieksekusi kegiatan pembangunan tol segera dilanjutkan dan selama ini semua prosedur sudah kita lalui. Sesuai target tol Solo-Jogja selesai 2024," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Jadi Pelaksana Keraton Solo, Tedjowulan Minta 2 Raja Kembar Serahkan Penguasaan Aset
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Keluarkan SK Buat Tedjowulan, Kubu PB XIV Purbaya Ancam Gugat Menteri Fadli Zon di PTUN
GKR Timoer Ngamuk, Menteri Budaya Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Pelaksana Keraton
Banjir, Perjalanan KA Banyubiru Ekspres Solobalapan Dibatalkan
Traktir Makan 2 Raja Kembar Keraton Surakarta, Wapres Gibran Titip Jaga Solo
ASN Solo Mulai WFA, Walkot Respati Sebut Hemat Anggaran Operasional Kantor 29 Persen
Rakorwil PSI Jateng, Kaesang Tekad Jateng Menang Telak di Kandang Gajah
Selama Libur Nataru, Bandara Adi Soemarmo Layani 60.782 Penumpang
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro