PN Klaten Eksekusi 17 Bidang Tanah Milik Warga Terkait Proyek Tol Solo-Jogja
Proyek Jalan Tol Solo-Jogja di GT Colomadu. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jawa Tengah bakal mengeksekusi sebanyak 17 bidang tanah milik warga. Eksekusi berkaitan dengan proyek jalan tol Solo-Jogja.
Ketua PN Klaten, Tuty Budhi Utami mengatakan, eksekusi 17 bidang tanah milik warga terkait proyek Jalan tol Solo-Jogja tersebut rencananya akan dilakukan pada Rabu (10/5).
Baca Juga:
Korban Tewas Kecelakaan di Tol Solo-Semarang Bertambah Jadi 8 Orang
Dikatakannya, belasan bidang tanah tersebut berada di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen sampai Desa Kuncen, Kecamatan Ceper dan Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo. Sebelum dilakukan eksekusi pihaknya melakukan pencocokan data dan pencocokan lokasi.
"Persiapan eksekusi, sudah dilakukan sepenuhnya. Khusus untuk 13 bidang di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen yang belum menyepakati besaran UGR (Uang Ganti Rugi) tetap akan dieksekusi," katanya.
Dia menyebut PN Klaten sudah memberi kesempatan warga Desa Pepe untuk melakukan upaya hukum dan upaya hukum sudah lewat. Dimana UGR sudah diterima warga.
"Sudah ada putusan berkekuatan hukum, kemudian UGR sudah dibayarkan itu artinya hak milik sudah berpindah tangan,” tegas dia.
Baca Juga:
44.901 Kendaraan bakal Melintas di Ruas Tol Solo-Ngawi Saat Puncak Arus Mudik
Dia merinci 17 bidang tanah itu terdiri dari13 bidang itu di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, untuk Desa Kuncen, Kecamatan Ceper ada dua bidang, satu bidang di Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo dan satu bidang di Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen.
Direktur Lahan dan Utilitas PT Jogja Solo Marga Makmur (JMM), Muhammad Amin menyatakan ada 17 bidang lahan yang diputuskan dieksekusi tersebut, 13 bidang tanah diantaranya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen.
"Setelah dieksekusi kegiatan pembangunan tol segera dilanjutkan dan selama ini semua prosedur sudah kita lalui. Sesuai target tol Solo-Jogja selesai 2024," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Bertemu di Masjid Agung PB XIV Hangabehi Berpelukan dengan PB XVI Purbaya
Libur Nataru, Daop 6 Yogyakarta Tambah 6 KA dari Solo dan Sediakan 391 Ribu Kursi
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Nataru 2025/2026, Angkasa Pura Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara 50 Persen
Pemkot Solo Tahan Dana Hibah Rp 200 Juta, PB XIV Hangabehi Mengaku tak Tahu-Menahu
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas
Tedjowulan Laporkan PB XIV Hamangkunegoro ke Kementerian Kebudayaan, Pembentukan Bebadan Baru Jadi Perkara