PN Jaksel Tunda Sidang Ferdy Sambo Cs Sepekan

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 12 November 2022
PN Jaksel Tunda Sidang Ferdy Sambo Cs Sepekan

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan,Selasa (8/11). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan Ferdy Sambo dan kawan-kawan baik itu perkara pembunuhan maupun "obstruction of justice" selama sepekan untuk mendukung kondusivitas keamanan KTT G20 di Bali.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan, penundaan ini atas permohonan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga

Polisi Akui Citranya Melorot Setelah Kasus Ferdy Sambo dan Kanjuruhan

"Permohonan penundaan persidangan dalam perkara pidana atas nama terdakwa FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, dan BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama Forum G20 di Bali," ucap Djuyamto di Jakarta, Jumat (11/11)

Dengan penundaan tersebut, katanya, hakim menjadwalkan ulang persidangan untuk setiap terdakwa, yakni dari Senin (21/11) hingga Jumat (26/11).

“Mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana di atas segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” kata Djuyamto.

Baca Juga

Kesaksian Mantan Sopir Ferdy Sambo usai Brigadir J Tewas

Berikut jadwal hari sidang pekan kelima Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang dikeluarkan Humas PN Jakarta Selatan:

Senin (21/11) sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

Selasa (22/11) sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

Kamis (24/11) sidang terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Agenda sidang untuk Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Baiquni Wibowo, yakni pemeriksaan keterangan saksi dari penuntut umum. Sedangkan terdakwa Irwan Widyanto agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan, dan terdakwa Chuck Putranto agenda sidang pembuktian dari penuntut umum.

Pada hari Jumat (25/10) sidang untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda sidang keterangan saksi dari penuntut umum. (*)

Baca Juga

Ferdy Sambo Selalu Bawa 2 Senjata Api di Mobil Dinasnya

#PN Jaksel #G20 #KTT G20
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Wapres Gibran Rakabuming Serukan Keadilan di Sektor AI di KTT G-20, Harus Bawa Manfaat bagi Negara Pemasok Bahan Baku
Nilai tambah teknologi tidak boleh hanya dinikmati segelintir perusahaan pengembang di negara maju.
Dwi Astarini - Senin, 24 November 2025
Wapres Gibran Rakabuming Serukan Keadilan di Sektor AI di KTT G-20, Harus Bawa Manfaat bagi Negara Pemasok Bahan Baku
Indonesia
Gibran Wakili Prabowo di KTT G20 Afrika Selatan, Ini Agenda Yang Dibawa
Dalam KTT G20 tersebut, Indonesia akan terus menyuarakan reformasi tata kelola global, penguatan representasi negara berkembang, dan memainkan peran konstruktif dalam diplomasi di antara negara-negara Selatan Global.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 November 2025
Gibran Wakili Prabowo di KTT G20 Afrika Selatan, Ini Agenda Yang Dibawa
Indonesia
Gibran Gantikan Prabowo Terbang ke KTT G-20 di Afrika Selatan, Go International Berpidato soal Isu Global di Depan Pemimpin Dunia
Kehadiran Gibran dalam forum itu menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam pemulihan ekonomi global serta kerja sama internasional.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Gibran Gantikan Prabowo Terbang ke KTT G-20 di Afrika Selatan, Go International Berpidato soal Isu Global di Depan Pemimpin Dunia
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Saat Pertemuan Menteri G20 Sri Mulyani Pamer Cara Indonesia Atasi Masalah Dana Buat Pembangunan
Menkeu RI mendorong langkah penguatan lembaga keuangan multilateral, peningkatan pembiayaan konsesional, percepatan mobilisasi modal swasta, serta "creative blended finance".
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Saat Pertemuan Menteri G20 Sri Mulyani Pamer Cara Indonesia Atasi Masalah Dana Buat Pembangunan
Indonesia
Bahas Perang Tarif di Afrika Selatan, Sri Mulyani Ingin G20 Kerja Sama Saling Menguntungkan
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), rasio utang luar negeri Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada triwulan I 2025 tercatat sebesar 30,6 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 Juli 2025
Bahas Perang Tarif di Afrika Selatan, Sri Mulyani Ingin G20 Kerja Sama Saling Menguntungkan
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Bagikan