PKS Tegas Minta Pembahasan RUU HIP Dibatalkan, Syaratnya....

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini. (ANTARA/Istimewa)
Merahputih.com - Fraksi PKS DPR meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) segera dibatalkan apabila tidak ada perubahan fundamental dalam RUU tersebut. Salah satunya memasukkan TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsiderans.
"FPKS dengan tegas RUU HIP harus memasukkan usul perbaikan fundamental yang hari ini menjadi catatan kritis ormas-ormas dan publik secara luas. Jika tidak, sebaiknya RUU ditarik atau dibatalkan pembahasannya," kata Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini di Jakarta, Selasa (16/6).
Baca Juga
PPP Minta DPR Akomodasi Pandangan Ormas Keagamaan dalam RUU HIP
Catatan kritis dan perbaikan fundamental RUU tersebut, antara lain memasukkan TAP MPRS XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran yang menjiwai RUU HIP.
Langkah itu, untuk menegaskan bahwa Pancasila tegas menolak seluruh ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme yang memang ajarannya bertentangan dengan Pancasila. "PKI sendiri terbukti telah merongrong kewibawaan Pancasila dan berkhianat pada republik," ujarnya.
Kedua, menolak Pancasila diperas menjadi trisila dan ekasila sehingga ketentuan tersebut dalam draf RUU HIP harus dihapus karena mereduksi makna Pancasila yang utuh dengan lima silanya.

Anggota Komisi I DPR itu menilai Pancasila yang disepekati bangsa Indonesia adalah yang terdiri atas lima sila dan termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
"Penekanan kembali pada trisila dan ekasila bisa mengacaukan konstruksi pemahaman Pancasila dan membuka kembali debat ideologis lama yang kontraproduktif," katanya.
Poin ketiga, menurut Jazuli, ada persoalan serius dalam konstruksi RUU HIP dalam menempatkan sila-sila Pancasila.
Baca Juga
Hidayat Nur Wahid Sebut Pernyataan Kepala BPIP Agama Musuh Pancasila Irasional
Ia mencontohkan sila pertama yang seharusnya menjadi sila utama dan menerangi sila-sila lainnya, sangat minimalis penjabarannya dan terkesan hanya pelengkap, misalnya penulisan frasa "ketuhanan yang berkebudayaan", pensejajaran agama, ruhani, dan budaya, makin mengesankan reduksi makna sila pertama Pancasila.
"Oleh karena itu, kami meminta Ketuhanan Yang Maha Esa harus dimaknai secara tepat dan ditempatkan sebagai sila utama yang melandasi, menjiwai, dan menyinari sila-sila lainnya. Hal itu harus tercermin secara maksimal dalam materi muatan draf RUU HIP, bersama penjabaran sila-sila lainnya," ujarnya. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pajak Bumi dan Bangunan Naik Hingga 250% di Pati, PKS Minta Pemerintah Jangan Pernah 'Bermain Api' dengan Rakyat

Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD

PKS: Bendera One Piece Bukan Anarkis, Itu Kritik Kreatif

Penetapan Hari Kebudayaan Nasional 17 Oktober Diklaim Tidak Terkait Dengan Hari Ulang Tahun Presiden Prabowo

Lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Naskah Pancasila Diputar Setiap Hari di Kabupaten Bogor

DPR Mulai Cari Masukan dan Pandangan Buat Bahas RUU BPIP

Heran Olahraga Padel Dikenakan Pajak, Dewan PKS DKI: Mestinya Difasilitasi

PKS Copot Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Gara-Gara Kasus Siswa Titipan SPMB

Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi Cederai Pancasila, DPR Desak Semua Pelaku Ditangkap

Sukamta Gantikan Aher Jadi Wakil Ketua Komisi I DPR
